Imanuddin Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Email: imannakiain@gmail.com
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah konsep universal yang mengedepankan martabat, kebebasan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap individu tanpa membedakan ras, agama, atau latar belakang sosial. Dalam konteks masyarakat global yang semakin kompleks, upaya untuk menciptakan harmoni antara nilai-nilai HAM dengan ajaran agama menjadi isu yang sangat relevan. Islam, sebagai agama yang memberikan panduan hidup komprehensif, menawarkan perspektif yang signifikan terkait penerapan HAM.
Islam tidak hanya berfungsi sebagai panduan spiritual, tetapi juga memberikan dasar etika dan moral untuk kehidupan sosial dan politik. Konsep HAM dalam Islam terintegrasi dengan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan perlindungan individu. Namun, dalam praktiknya, terdapat perbedaan interpretasi antara prinsip universal HAM dengan ajaran Islam, yang sering kali memunculkan ketegangan. Oleh karena itu, analisis terhadap harmoni antara kedua nilai ini menjadi penting untuk menjembatani kesenjangan yang ada.
Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi hubungan antara HAM dan ajaran Islam dengan pendekatan kritis dan akademis. Dengan mengkaji konsep HAM dalam Alquran dan Hadis, tulisan ini menawarkan pandangan yang lebih inklusif terhadap potensi harmoni antara keduanya, sebagai kontribusi bagi terciptanya masyarakat global yang adil dan damai.
Konsep Hak Asasi Manusia dalam Islam
1. Martabat Manusia (Karamah)
Islam mengakui martabat setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang mulia, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Isra (17:70):
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…”
Ayat ini menegaskan bahwa manusia memiliki martabat bawaan (innate dignity) yang harus dihormati. Dalam Islam, prinsip martabat ini berakar pada tauhid (keesaan Allah), yang mengajarkan bahwa semua manusia adalah sama di hadapan-Nya.
2. Kebebasan Beragama
Islam menegaskan kebebasan individu dalam memilih keyakinan, sebagaimana Surah Al-Baqarah (2:256):
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama. Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat…”
Sejarah Nabi Muhammad SAW di Madinah menunjukkan contoh konkret toleransi dan penghargaan terhadap pluralitas agama. Kebebasan ini menciptakan dasar bagi masyarakat multikultural yang harmonis.
3. Hak Hidup dan Perlindungan Kehidupan
Islam memandang hak hidup sebagai hak fundamental. Surah Al-Ma’idah (5:32) menyatakan:
“Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain… maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.”
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kehidupan individu adalah tanggung jawab moral dan sosial yang sangat penting.
4. Keadilan dan Kesetaraan
Islam menekankan keadilan dan kesetaraan tanpa memandang suku, ras, atau gender. Surah Al-Hujurat (49:13) menegaskan bahwa keutamaan seseorang di sisi Allah hanya berdasarkan ketakwaan:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan…”
5. Hak Perempuan
Islam mengakui hak-hak perempuan dan menegaskan kesetaraan gender dalam aspek spiritual dan sosial. Surah An-Nisa (4:1) menyebutkan pentingnya menghormati perempuan sebagai bagian dari umat manusia yang memiliki kedudukan setara di hadapan Allah.
Kajian Fiqh dan Hak Asasi Manusia
Dalam perspektif fiqh, pembahasan mengenai HAM mencakup penerapan prinsip-prinsip syariah yang bertujuan menjaga kemaslahatan (maslahah) umat manusia. Fiqh mengatur hubungan individu dengan Allah (ḥablun min Allāh) dan hubungan antarindividu (ḥablun min an-nās), sehingga melindungi hak-hak dasar manusia.
Sebagai contoh, maqāṣid al-sharīʿah (tujuan syariah) bertujuan untuk melindungi lima hal pokok: agama (ḥifẓ ad-dīn), jiwa (ḥifẓ an-nafs), akal (ḥifẓ al-ʿaql), keturunan (ḥifẓ an-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Kelima aspek ini mencerminkan kerangka HAM dalam Islam, yang meliputi perlindungan terhadap kebebasan beragama, hak hidup, dan hak atas pendidikan serta properti.
Dalam hal ini, kebebasan individu dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif untuk menciptakan keadilan sosial. Misalnya, hak hidup diatur dalam syariat sebagai hak yang tidak dapat dilanggar kecuali berdasarkan alasan yang sah, seperti dalam hukum qishash. Hal ini menunjukkan bahwa HAM dalam Islam tidak hanya bersifat universal, tetapi juga kontekstual sesuai dengan hukum Allah.
Fiqh juga memberikan ruang untuk ijtihad, yaitu upaya memahami dan menafsirkan hukum sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam penerapan HAM, ijtihad menjadi sarana untuk menjembatani antara prinsip-prinsip syariah dengan tantangan kontemporer, seperti isu kesetaraan gender dan kebebasan berpendapat.
Kajian literatur klasik juga menjadi fondasi yang penting dalam memahami HAM dalam Islam. Kitab Al-Muwāfaqāt karya Al-Imām Al-Shāṭibī, misalnya, menguraikan maqāṣid al-sharīʿah sebagai kerangka dasar untuk menjaga hak-hak dasar manusia. Kitab ini menjelaskan bahwa syariah bertujuan melindungi lima kebutuhan dasar manusia (al-ḍarūriyyāt al-khams): agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-ʿaql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dengan prinsip ini, Al-Shāṭibī menekankan pentingnya menjaga harmoni antara hak individu dan kesejahteraan kolektif.
Demikian pula, karya Al-Imām Al-Ghazālī dalam Iḥyāʾ ʿUlūm al-Dīn memberikan wawasan mendalam tentang etika dan spiritualitas yang mendukung penghormatan terhadap martabat manusia. Al-Ghazālī menekankan bahwa penghormatan terhadap manusia berakar pada nilai-nilai keadilan dan kasih sayang yang ditanamkan dalam syariah. Ia juga menunjukkan bagaimana ibadah dan akhlak individu dapat mencerminkan penghormatan terhadap hak orang lain, menjadikan etika pribadi sebagai dasar hubungan sosial yang sehat.
Lebih lanjut, buku Al-Ḥuqūq al-Insāniyyah fī al-Islām oleh Dr. Muḥammad al-Zuḥailī secara eksplisit membahas hak asasi manusia dari perspektif hukum Islam. Buku ini memberikan analisis mendalam tentang bagaimana syariah melindungi hak-hak dasar seperti kebebasan beragama, keadilan dalam hukum, dan hak atas pendidikan. Al-Zuḥailī juga menguraikan contoh-contoh praktis penerapan nilai-nilai HAM dalam masyarakat Islam sepanjang sejarah, menunjukkan bagaimana tradisi Islam dapat mendukung dan memperkaya wacana HAM global.
Selain itu, Abdullah Saeed dalam “Human Rights and Islam: An Introduction to Key Debates between Islamic Law and International Human Rights Law” juga menawarkan pendekatan praktis untuk menjembatani kesenjangan antara hukum Islam dan hukum HAM internasional. Dalam karyanya, Saeed menyoroti berbagai perbedaan konseptual dan implementasi antara dua sistem hukum tersebut. Ia menguraikan bagaimana prinsip-prinsip dasar hukum Islam, seperti maqāṣid al-sharīʿah (tujuan syariah), dapat digunakan untuk mendukung penerapan HAM universal tanpa harus mengorbankan nilai-nilai keislaman. Buku ini juga menekankan pentingnya ijtihad sebagai sarana untuk menafsirkan ulang hukum syariah agar relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Dengan pendekatan dialogis, Saeed memberikan panduan bagi umat Muslim dan komunitas internasional untuk menemukan titik temu yang dapat memperkuat penghormatan terhadap HAM secara global sambil tetap menghargai tradisi dan identitas Islam.
Kesimpulan
Harmoni antara HAM dan ajaran Islam mencerminkan upaya kolektif untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan, beradab, dan menghormati hak-hak individu tanpa mengabaikan nilai-nilai etika dan moral Islam. Dengan memahami dan mengintegrasikan kedua konsep ini, kita dapat membangun kerangka kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi umat manusia.
gambar ilustrasi oleh cottonbro studio berjudul Person in Black Hijab Sitting on Black Chair diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/person-in-black-hijab-sitting-on-black-chair-7816733/
Referensi
Al-Ghazali, A. (1998). Ihya Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Shatibi, A. (1982). Al-Muwafaqat. Kairo: Dar al-Ma’arif.
Al-Zuhaili, M. (2007). Al-Huquq al-Insaniyah fi al-Islam. Damaskus: Dar al-Fikr.
Hunter, S. T. (2005). Islam and human rights: Advancing a U.S.-Muslim dialogue. Journal of Human Rights, 4(2), 181–198.
Khadduri, M. (1984). The Islamic Conception of Justice. Baltimore: Johns Hopkins University Press.
Mayer, A. E. (1999). Islam and Human Rights: Tradition and Politics. Boulder: Westview Press.
Saeed, A. (2018). Human Rights and Islam: An Introduction to Key Debates between Islamic Law and International Human Rights Law. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.