Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, agama, dan tradisi. Keberagaman ini merupakan kekuatan utama bangsa, tetapi sekaligus menjadi tantangan dalam penerapan HAM, khususnya yang berkaitan dengan hak anak. Tantangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari praktik budaya dan adat istiadat hingga keterbatasan infrastruktur serta kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya HAM.
Salah satu isu krusial dalam penerapan HAM di Indonesia adalah pernikahan anak. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah direvisi pada 2019 dan menetapkan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun, kenyataannya praktik ini masih marak terjadi. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas, 2020) mencatat bahwa prevalensi pernikahan anak di Indonesia mencapai 10,82% pada 2019. Angka ini bahkan lebih tinggi di daerah tertentu, seperti Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Budaya dan dukungan sosial sering kali menjadi hambatan utama dalam upaya menghapus praktik pernikahan anak. Di beberapa masyarakat adat, pernikahan dini dianggap sebagai cara untuk menjaga kehormatan keluarga atau mengurangi beban ekonomi. Sayangnya, tradisi ini justru mengabaikan hak anak untuk berkembang secara optimal, baik fisik maupun mental. Laporan World Health Organization (WHO, 2021) menyebutkan bahwa pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai dampak buruk, seperti meningkatnya risiko kematian ibu muda akibat komplikasi kehamilan, angka putus sekolah yang tinggi, serta terbatasnya peluang ekonomi bagi anak perempuan di masa depan.
Selain itu, konsep “kepentingan terbaik anak” kerap disalahpahami dalam konteks adat dan agama yang konservatif. Dalam beberapa komunitas, anak perempuan dipandang sebagai aset keluarga yang harus segera menikah untuk menjaga martabat atau membantu mengurangi beban ekonomi. Persepsi ini tidak hanya mengabaikan hak anak atas pendidikan dan kesehatan, tetapi juga memperkuat ketimpangan gender yang sudah ada.
Oleh karena itu, Lansdown dan para akademisi lainnya menekankan perlunya pendidikan berbasis budaya yang melibatkan komunitas lokal untuk mengubah pola pikir konservatif. Sayangnya, banyak program edukasi publik yang belum mampu menyentuh akar persoalan, seperti budaya patriarki yang masih kuat di berbagai daerah. Program-program ini membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, dengan melibatkan tokoh agama dan adat sebagai motor penggerak perubahan.
Tantangan besar lainnya adalah menyangkut minimnya akses ke layanan pendidikan dan kesehatan di wilayah terpencil. Meskipun pemerintah telah meluncurkan berbagai inisiatif seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan layanan puskesmas keliling, kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih mencolok. UNICEF melaporkan bahwa tingkat putus sekolah di pedesaan jauh lebih tinggi dibandingkan di perkotaan, dengan anak perempuan menghadapi lebih banyak hambatan dalam melanjutkan pendidikan.
Masalah akses terhadap layanan kesehatan dasar juga tidak kalah serius. Di daerah terpencil, fasilitas kesehatan sering kali tidak memadai, baik dari segi infrastruktur maupun jumlah tenaga medis. Kondisi ini memperburuk kualitas hidup anak-anak, terutama terkait gizi buruk dan stunting. Menurut data Riskesdas, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 30,8%, dengan angka yang lebih tinggi di daerah pedesaan dan terpencil.
Menghadapi tantangan ini, diperlukan strategi yang lebih inklusif dan terintegrasi. Kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM), tokoh agama, dan masyarakat adat menjadi langkah kunci untuk melindungi hak-hak anak secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Pendekatan tersebut perlu mengintegrasikan edukasi yang menghormati nilai-nilai lokal tanpa mengabaikan pentingnya hak asasi manusia, terutama hak anak.
Selain itu, pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan di daerah terpencil harus diprioritaskan, termasuk memberikan insentif bagi tenaga pendidik dan medis untuk bekerja di wilayah-wilayah tersebut. Pendekatan lintas sektor—melibatkan pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi—sangat penting untuk mengatasi akar masalah seperti kemiskinan dan ketimpangan gender. Penguatan regulasi dan konsistensi dalam penegakan hukum, misalnya pelarangan pernikahan dini, juga perlu didukung oleh kampanye kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Pelibatan tokoh agama dan adat juga memiliki peran yang cukup penting dalam mengubah pola pikir masyarakat. Dengan pengaruh yang mereka miliki, tokoh-tokoh ini dapat berfungsi sebagai agen perubahan yang efektif, terutama dalam menyampaikan pesan tentang pentingnya HAM. Pendekatan yang berbasis budaya, menghormati kearifan lokal, dan inklusif dapat mempermudah masyarakat menerima perubahan tanpa merasa bahwa nilai-nilai tradisional mereka terancam oleh modernisasi.
Gambar illustrasi oleh Vaneet Raj berjudul Portrait of Teenage Girls in Red Hijabs Outdoors diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/portrait-of-teenage-girls-in-red-hijabs-outdoors-30320089/