Upaya pencegahan kekerasan di dunia pendidikan dapat dilakukan melalui usaha reinterpretasi teks-teks keagamaan yang diklaim tidak ramah anak untuk dilakukan demi menghindari tindakan kekerasan fisik anak atas nama pendisiplinan. Pemukulan atau hukuman fisik anak dengan tujuan pendidikan justru terkadang bertentangan dengan tujuan syariat Islam, bila diketahui hukum tersebut justru tidak menimbulkan kemaslahatan terbaik bagi kepentingan anak (maslahah al-aulad).
Dalam konteks ini menarik untuk menyimak nalar logika Muhammad Ibn Asyur, seorang pemikir pembaruan fiqh. Melalui pendekatan maqasid al-syariah, ia melarang segala jenis bentuk kekerasan hukuman fisik terhadap anak didik atas nama pendisiplinan. Hal ini dianalogikan terhadap hukum larangan pemukulan istri (nusyuz) oleh suami sekalipun dibolehkan banyak fukaha berdasarkan QS al-Nisa [4]: 34. Menurutnya, kedua kasus ini sama-sama tentang pemukulan yang memiliki tujuan pendisiplinan (al-Hasanī, 1995, 207-210).
Dalam konteks suami-istri, tujuan pemukulan adalah mendispilinkan istri agar kembali menjadi istri yang baik, dan dalam konteks anak-anak agar menjadi anak yang baik. Pelarangan kekerasan terhadap istri di sini disebabkan praktik hukuman fisik bagi istri tidak efektif untuk membuat istri menjadi lebih baik, justru menimbulkan dendam dan kebencian terhadap suaminya. Demikian halnya bagi anak-anak, hukuman fisik tidak akan mengubah anak menjadi individu yang lebih baik, justru sebaliknya ia akan semakin buruk dan ia belajar tentang kekerasan untuk dilakukan kepada teman sebayanya. Selain itu, seringkali guru/orangtua melakukan hukuman fisik terhadap anak, bukan untuk mendidik dan mendisiplinkan, tetapi lebih sebagai pelampiasan kemarahan dan kekesalan atas kesalahan yang dilakukan anak didiknya.
Ibn Asyur melalui pendekatan maqasid terkait hak-hak anak, ia melarang segala bentuk kekerasan hukuman fisik dan psikis sekalipun untuk tujuan pendidikan bagi anak. Baginya, hukuman fisik dapat diganti dengan segala tindakan tegas, namun bukan kekerasan fisik dan psikis untuk mendidik dan membiasakannya dengan teladan-teladan kebaikan. Hal ini karena hukuman fisik dan psikis atas nama pendisiplinan justru mengancam terrealisasinya pilar agama lainnya berupa hifz al-nafs yang dipahami sebagai prinsip atas hak hidup anak dan kesehatan jasmani dan ruhaninya, serta standar kehidupannya berkembang dengan baik fisik, mental, spiritual, moral maupun sosial.
Dalam kasus eksploitasi anak juga demikian. Dari data survei juga menunjukkan masih ada 19,2% responden yang setujumenyuruh anak-anak bekerja sebagai solusi untuk mengatasi ekonomi keluarga. Ini menunjukkan bahwa pola pikir masyarakat Muslim kontemporer di Indonesia masih mentoleransi praktik eksploitasi atau mempekerjakan anak di bawar umur. Hal ini juga terkonfirmasi dalam wawancara dengan salah satu informan dalam FGD yang menyatakan:
“Tentang pekerja anak, itu memang melihat kondisi seseorang, jika memang itu lebih memakmurkan dan anak harus bekerja, itu tidak menjadi masalah, hanya saja bebannya, jika misal jaga warung itu mungkin nggak apa-apa, tapi kalau sudah angkat-angkat batu bata, itu baru sudah melanggar hak anak. Jika anak bekerja, itu harus disesuaikan dengan usianya.”
Jika dilacak dalam literatur fiqh klasik, memang doktrin semacam ini dapat dijumpai dalam kitab-kitab fiqh klasik. Misalnya, kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfaz al-Minhaj” yang menyebutkan bahwa: “Seorang wali boleh meminta anaknya yang belum dewasa jika sudah mampu bekerja untuk bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya sendiri…” Kendatipun al-Syirbinī dalam bukunya tetap melarang memperkerjakan anak di bawah umur pada jenis pekerjaan yang diharamkan atau memberatkan kondisi fisik anak.
Doktrin fiqh semacam ini kendatipun tidak tidak merujuk secara khusus kepada teks-teks hadis tertentu, tetapi sangat besar kemungkinannya merujuk pada teks-teks hadis yang bersifat umum tentang kebaikan bekerja dalam Islam dan kebolehan orang tua meminta nafkah anak-anaknya yang sudah dewasa. Selain itu, pemahaman di atas juga dibangun atas inspirasi kebolehan orang tua meminta nafkah dari anaknya yang belum dewasa, tetapi kuat dan mampu untuk bekerja mencari nafkah.
Inspirasi ini bersumber dari beberapa Riwayat. Misalnya, al-Bukhari dan Muslim pernah meriwayatkan bahwa ada seoarang anak yang biasa membekam. Suatu ketika, Nabi memanggilnya dan meminta jasanya untuk membekam Nabi dan setelah selesai dibekam anak tersebut diberikan upahnya. (HR. Bukhari No 2325 dan Muslim No. 4123). Teladan lain, adalah Anas bin Malik yang diantarkan ayahnya kepada Nabi untuk menjadi pelayan keluarga Nabi yang saat itu ia baru berusia sepuluh tahun (HR. Bukhari No. 2807). Kisah lain, diriwayatkan Abu Dawud bahwa ada perempuan mengadu kepada Nabi karena sedang berebut hak asuh anaknya karena diceraikan suaminya. Ibunya merasa perlu untuk mendapatkan anaknya karena selama ini ia yang membantu mengambilkan air dari sumur Abu Inabah. Riwayat Abu Dawud No. hadis 2279 ini menunjukkan fakta bahwa anak di bawah umur tersebut diminta ibunya melakukan pekerjaan rumah tangga (domestik).
Riwayat di atas, menjadi dasar dalam fiqh klasik dalam membolehkan orang tua memeperkejarkan anak yang belum dewasa, baik untuk kepentingan dirinya maupun untuk kepentingan orang tuanya. Demikian halnya, untuk jenis kerja dan layanan yang non-ekonomis maupun yang ekonomis dengan mendapatkan upah atas pekerjaannya. Kebolehan ini, tentu saja dengan syarat pekerjaan sesuai kemampuan anak secara fisik dan tidak memberatkan baginya serta jenis pekerjan yang tidak diharamkan syariat. Ketentuan syarat ini, sejatinya untuk memastikan dan mewujudkan perlindungan kepada anak dan prinsip kasih sayang kepada anak di bawah umur.
Teks-teks hadis di atas, jika dipahami secara tekstual dan tidak ditangkap esensinya, akan melahirkan sikap toleransi terhadap praktik eksploitasi terhadap anak. Oleh karena itu, doktrin fiqh semacam itu perlu diinterpretasikan ulang sehingga melahirkan pemahaman alternatif yang lebih ramah terhadap hak-hak anak. Salah satu argumen penting sebagai pijakan dalam mengkaji ulang doktrin klasik dalam fiqh adalah konsep kecakapan hukum (al-ahliyah) yang belum dimiliki oleh anak di bawah umur. Hal ini karena nak yang belum dewasa dalam konsepsi fiqh klasik belum dianggap memiliki kecakapan secara penuh.
Dalam konteks ini, pembacaan ulang terhadap hadis-hadis tersebut dalam persepektif maqasid al-syariah menjadi sangat penting untuk memehami teks-teks keagamaan tentang teladan anak pada masa Nabi Muhammad. Reformulasi fiqh anak yang humanis harus berbasis pada maqasid terkait isu anak di bawah umur yang bekerja. Oleh karena itu, anak yang bekerja harus secara konkrit tetap terlindungi hak hidup dan tumbuh kembangnya (hifz al-nafs), untuk berada dalam keluarga yang kondusif (hifz al-nasl), prioritas pendidikan dan kemahiran hidupnya (hifz al-aql), mengamalkan keyakinan agamanya secara toleran (hifz al-din) dan memperoleh hak finansailnya (hifz al-mal).
Beberapa rumusan fiqh anak yang humanis berbasis maqasid al-syariah harus memperhatikan hal berikut: Pertama, hukum asal mempekerjakan anak yang belum dewasa adalah haram pada kondisi orang tua memiliki kemampuan untuk menafkahinya demi memprioritaskan kepentingan anak dan memastikan pemenuhan hak-hak dasarnya tanpa diganggu pekerjaan-pekerjaan yang bukan menjadi kewajibannya dan mewujudkan tumbuh kembang anak secara optimal dengan kondisi perkembangan fisik dan psikologi anak yang selaras dengan usianya. (Kodir dan Natsir, 2022: 281).
Kedua, mempekerjakan anak yang belum dewasa sebagai proses pendidikan dan pembiasaan kemahiran hidupnya dalam mengembangkan soft skill tertentu dapar ditoleransi selama memperhatikan kematangan usia, kemampuan fisik dan kesiapan mental. Waktu yang digunakan untuk bekerja juga harus dipastikan tidak mengorbankan waktu dan kesempatan yang ahrus dimiliki anak untuk bermain, belajar, bersosialisasi dengan teman dan tumbuh kembang bersama keluarga yang mencintai, mensupport dan kondusif.
Ketiga, mempekerjakan anak yang belum dewasa dalam kondisi orang tuanya dalam kondisi kemiskinan yang akut demi mempertahankan hidupnya dapat dimungkinkan selama tetap memperhatikan dan mendahulukan kepentingan dan kebutuhan anak. Akan tetapi, idealnya dalam kondisi semacam ini, kebutuhan anak menjadi tanggung jawab negara terutama untuk anak-anak yang belum dewasa agar dapat tumbuh kembang secara baik dan bermartabat. Oleh karena itu, masyarakat harus ikut serta menuntut negara untuk bertanggung jawab agar anak-anak dari keluarga miskin tidak menghabiskan waktu mereka untuk bekerja bagi kepentingan keluarga mereka yang mengalami kemiskinan.
Isu lain yang penting adalah hak pendidikan anak. Data yang berkaitan tentang hak-hak anak di bidang pendidikan menunjukkan 7,9 % responden tidak setuju bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan minimal sampai tingkat SLTA. Meskipun angka ini tidak terlalu besar, tetapi ini menunjukkan bahwa hak pendidikan anak untuk belajar 12 tahun di Indonesia belum seratus persen menjadi perhatian publik. Padahal kesadaran akan pentingnya pendidikan anak-anak merupakan modal utama untuk menciptakan generasi emas dan sumber daya manusia yang unggul.
Menurut laporan terbaru yang dipublikasikan oleh Kemdikbud-Ristekdikti dan lembaga internasional, sekitar 1,2 juta anak di Indonesia pada tahun 2023 belum mendapatkan akses pendidikan dasar yang layak. Data ini mencakup anak-anak di usia sekolah dasar yang tidak terdaftar di sekolah atau putus sekolah. Beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya akses pendidikan termasuk daerah terpencil dan sulit dijangkau, kemiskinan yang menghalangi anak untuk bersekolah, kurangnya infrastruktur pendidikan yang memadai, dan kualitas pendidikan yang tidak merata.
Dalam konteks ini, kewajiban dalam pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan tidak sekadar melekat kepada orang tua sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadis Nabi Muhammad. Namun dalam konteks kehidupan modern, di mana negara memiliki hampir seluruh sumber daya, pemerintah bertanggungjawab terhadap pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak. Meskipun dalam fiqh klasik tidak banyak mengulas keterlibatan negara dalam tanggungjawab atas pendidikan rakyatnya, tetapi hadis-hadis tentang pendidikan tersebut dapat dipahami secara lebih luas, sehingga keterlibatan negara dalam mencerdasakan anak bangsanya dapat diwujudkan.
Pada tataran ini, aspek pendidikan sebagai pilar penting dalam kemajuan peradaban suatu bangsa, maka negara harus hadir melalui kebijakan-kebijakannya yang dapat melindungi hak-hak anak dalam mengakases pendidkan secara setara dan berkeadilan. Di sinilah pentingnya kolaborasi seluruh pemamngku kebijakan negara untuk memastikan dapat memberikan hak-hak anak di bidang pendidikan secara inklusif dan berkeadilan.
Melalui reinterpretasi terhadap teks-teks keagamaan di atas dengan basis filosofis fiqh maqasidi yang bertumpu pada lima prinsip universal (al-kulliyat al-khams) hak-hak dasar yaitu perlindungan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan akal dan pengetahuan (hifz al-aql), perlindungan harta dan ekonomi (hifz al-mal), perlindungan keluarga dan lingkungan (hifz al-nasl), perlindungan keyakinan agama (hifz al-din) dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih dari itu, fiqh maqasidi juga menegaskan pentingnya keterlibatan negara, masyarakat, keluarga, dan kedua orang tua dalam merealisasikan hak-hak dasar anak dalam akses pendidikan, hak terlindungi dari diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya anak.
Untuk itulah, perlu pendekatan yang lebih inklusif-humanis terkait hak-hak anak dalam norma-norma hukum Islam yang berbasis pada maqasid al-syariah. Pendekatan ini ditawarkan agar hak-hak dasar anak lebih terpenuhi dan dapat menjadi pondasi teologis dalam mengajak masyarakat Muslim mewujudkan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran kolektif masyarakat diyakini dapat menentukan keberpihakan dalam mewujudkan kemaslahatan terbaik bagi anak dalam kehidupan sosial masyarakat Muslim kontemporer.
Gambar illustrasi oleh Ahmad Farhan berjudul Two Little Boys Standing on a Meadow by a Body of Water and Holding a Flag diunduh dari https://www.pexels.com/photo/two-little-boys-standing-on-a-meadow-by-a-body-of-water-and-holding-a-flag-16146190/