Reinterpretasi Fiqh Anak: Menuju Fiqh Anak Humanis Bagian 1

            Salah satu literatur klasik yang secara spesifik bertajuk fiqh anak pernah ditulis oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H) dalam karnyanya berjudul: “Tuhfah al-Maudud bi Ahkam al-Maulud”. Di dalam buku ini, Ibn Qayyim al-Jauziyah mewacanakan hak-hak anak, tepatnya pada bab ke-15, yaitu hak anak untuk diperlakukan secara adil oleh kedua orangtuanya. Selebihnya, pembahasan dalam buku ini difokuskan pada pembahasan tentang hukum-hukum perilaku orang dewasa terhadap anak-anak.

Dalam buku ini, meskipun tidak dijumpai secara langsung pembahasan mengenai hak-hak anak secara detail, tetapi di dalamnya dibahas hak-hak anak sebagai dampak dari perbuatan-perbuatan yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya. Hal ini dipahami, karena perbuatan anak-anak di usia belum dewasa bukan menjadi objek kajian fiqh Islam. Oleh karena itu, selama ini fiqh anak dalam literatur klasik isu-isu ini dibahas sebagai kajian hukum terhadap perbuatan-perbuatan orang dewasa (sebagai orang tua) dalam relasi mereka dengan anak-anaknya sejak dalam kandungan hingga menikahkan anaknya.

Literatur fiqh anak kontemporer juga memiliki beragam fokus kajian dan penekanannya. Misalnya, Ali al-Syuhud (w. 2009) yang berjudul al-Wajiz fi Huquq al-Aulad fi al-Islam masih berorientasi pada orang-orang dewasa dalam pembahasan hukum Islam kontemporer tentang hak-hak anak. Hal yang sama dapat ditemukan dalam ensiklopedia hukum Islam terpopuler “al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu” karya Wahbah al-Zuhaili yang juga masih belum beranjak dari pengaruh karakter fiqh klasik yang berorientasi pada perbuatan orang-orang dewasa.

Tidak dipungkiri, bahwa pembahasan dan wacana hukum Islam mengenai hak-hak anak ini masih belum merespons isu-isu dasar yang menjadi realitas masyarakat Muslim kontemporer. Isu-isu kekerasan yang dihadapi banyak anak di berbagai daerah, baik kekerasan seksual, fisik maupun sosial, belum menjadi perhatian dan kesadaran kolektif karena pembahasan yang belum memadai dalam literatur-literatur fiqh kontemporer. Dengan kata lain, hukum Islam kontemporer terkait hak-hak anak masih belum benar-benar menjawab kebutuhan riil dari masyarakat Muslim kekinian.

Oleh sebab itu, doktrin fiqh klasik tentang hak-hak anak dalam masyarakat Muslim masih dominan dan pengaruhnya sangat kuat, sehingga belum mampu membentuk kesadaran fiqh ramah anak. Implikasinya, praktik kekerasan fisik terhadap anak berupa hukuman fisik dalam dunia pendidikan dan praktik eksploitasi anak masih sering terjadi di masyarakat muslim. Demikian halnya, isu hak pendidikan anak juga masih butuh perhatian dari pemuka agama dan pemangku otoritas negara.

Sebagaimana data dari hasil survei yang dilakukan terhadap penyuluh agama dan penghulu yang merupakan pegawai KUA di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa masih ada 11,6%  yang menjawab tidak setuju terhadap perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan untuk tujuan mendidik sekalipun. Ini artinya, beberapa penyulu agama dan penghulu di kalangan Kementrian Agama masih menggangap lumrah dan wajar atau menoleransi praktik hukuman fisik terhadap anak sebagai bentuk pendisiplinan dalam dunia pendidikan.

Berkaca pada realitas di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi ini dilegitimasi paradigma fiqh hak anak dalam lietartur-literatur fiqh klasik, di mana masih jamak ditemukan pandangan hampir di seluruh buku fiqh klasik yang menganggap kewajaran menjadikan hukuman fisik sebagai metode pendisiplinan selama dilakukan secara terukur dan penuh kasih sayang. Bahkan, ketika hukuman fisik dilakukan dalam kerangka mendidik dan mendisiplinkan ini berimplikasi pada kerusakan anggota tubuh atau kematian anak, selama dilakukan dengan cara wajar dan tidak dimaksudkan melukai atau membunuh, maka pelakunya tidak dimintai pertanggungjawaban atas tindakan hukuman fisik anak tersebut.

Dalam konteks ini, menjadi keniscayaan bagi para pemuka agama untuk melakukan tafsir ulang terhadap doktrin agama yang tidak ramah terhadap anak. Oleh karena itu, segala tindakan hukuman fisik berupa pemukulan sebagai cara untuk mendisiplinkan dan mendidik anak yang dilakukan orangtua di rumah atau guru di sekolah tidak mengatasnamakan perintah agama. Ironisnya, kekerasan tersebut diklaim sebagai implementasi sabda Nabi Muhammad. Teks-teks hadis semacam ini diklaim sebagai bentuk metode pendidikan yang dijustifikasi hukum Islam untuk pendisiplinan anak oleh orangtua ataupun guru di sekolah.

Gambar illustrasi oleh Ahmad Farhan berjudul Two Little Boys Standing on a Meadow by a Body of Water and Holding a Flag diunduh dari https://www.pexels.com/photo/two-little-boys-standing-on-a-meadow-by-a-body-of-water-and-holding-a-flag-16146190/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *