Perlindungan Hak Anak dalam Hukum Positif di Indonesia

             Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Studi ini secara spesifik mengkaji pemenuhan hak-hak anak dalam bidang pendidikan, hak anak untuk bertumbuh kembang dengan baik dan terhindar dari eksploitasi dan kekerasan.

            Hak-hak anak dilindungi di Indonesia melalui peraturan yang berlaku, di antaranya: (1) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (2); (2) Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights of The Child (Konvensi Hak-hak Anak); (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Konvensi hak-hak anak secara eksplisit menyebutkan perlindungan hak-hak anak. Konvensi ini terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu: (1) Mukadimah, yang berisi konteks Konvensi Hak-hak Anak; (2) Bagian Satu (pasal 1- 41), yang mengatur hak-hak anak; (3) Bagian Dua (Pasal 42- 45), yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan konvensi hak-hak anak; dan (4) Bagian Tiga (pasal 46-54), yang mengatur masalah pemberlakuan konvensi.

Perlindungan hak anak dalam konstitusi negara Indonesia UUD 1945 telah digariskan baik secara tertulis maupun tersirat baik pada pasal 28 B ayat 2 yang secara eksplisit menyebutkan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, pasal 28 D ayat 1, maupun pasal 34 ayat 1 yang secara tegas mengakui eksistensi hak-hak anak yang harus dilindungi baik pada kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari berbagai kekerasan dan tindakan diskriminasi. Anak-anak di Indonesia harus dilindungi dari berbagai praktik diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi.

Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 23 ayat (1) yang berisi: “Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak” merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi hak-hak anak.

Dalam pelaksanaan perlindungan anak dibutuhkan partisipasi seluruh pihak, baik orang tua, keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, oragnisasi sosial, media massa, bahkan lembaga peradilan. Dalam konteks ini, penghulu dan penyuluh agama juga merupakan aktor penting yang diharapkan mampu sebagai reperesentasi negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak. Penghulu dan penyuluh dapat melakukan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan lainnya, sehingga mampu menciptakan kesadaran di masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan hak-hak anak dan memberikan perlindungan anak dari praktik diskriminasi dan eksploitasi.

Oleh karena itu, pola pikir penyuluh dan penghulu terhadap hak-hak anak menjadi sangat penting. Pemahaman yang kontekstual terhadap doktrin teks-teks keagamaan terkait pemenuhan hak-hak anak di masyarakat menjadi aspek penentu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas. Dalam konteks ini, studi tentang pengetahuan, sikap dan tindakan yang dilakukan penghulu dan penyuluh dalam pemenuhan hak-hak anak di masyarakat menemukan elan vitalnya. Hal ini karena penghulu dan penyuluh agama di Indoensia menempati posisi strategis dan aktor terdepan dalam memberikan penyuluhan agama bagi masyarakat muslim di Indonesia.

Undang-Undang Perlindungan Anak, sejatinya, menyediakan pondasi yang kuat untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Antara lain ditunjukkan dari masuknya empat prinsip umum hak-hak anak yang menjadi panduan (guiding principles) dalam memastikan implementasinya, terutama dari pihak negara. Keempat prinsip tersebut adalah: (1) Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang; (2) Non-diskriminasi; (3) Kepentingan terbaik bagi anak; (4) Penghargaan terhdap pendapat anak. Keempat prinsip ini telah diakui negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagaimana tertuang dalam Rabat Declaration on Child’s Issuies in the Member States of the Organization of the Islamic Conference (2005).

Gambar illustrasi oleh Windo Nugroho berjudul Woman Riding A Bicycle On Asphalt Road diunduh dari https://www.pexels.com/photo/woman-riding-a-bicycle-on-asphalt-road-8089794/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *