Terdapat ambivalensi di kalangan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) terkait batas usia minimal perkawinan, yang dipengaruhi oleh perbedaan pandangan antara konsep akil balig dalam perspektif fiqh dan batas usia 19 tahun dalam hukum negara. Sebanyak 59,5% pegawai KUA memahami akil balig sebagai kesiapan fisik dan psikologis untuk menikah berdasarkan perspektif agama. Pemahaman ini diperkuat oleh norma budaya dan praktik sosial di sebagian masyarakat Indonesia yang masih menganggap pernikahan dini setelah anak mencapai akil balig sebagai sesuatu yang wajar.
Di sisi lain, 98,1% pegawai KUA menerima usia 19 tahun sebagai batas minimal untuk melangsungkan perkawinan. Hal ini dilatarbelakangi oleh posisi mereka sebagai aparatur negara yang wajib mengikuti dan menerapkan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah Indonesia menetapkan batas usia 19 tahun untuk mencegah dampak negatif perkawinan anak dan melindungi hak anak serta kesejahteraan sosial.
Pegawai KUA sering kali berada di tengah dua sistem nilai ini dan menghadapi dilema dalam menangani kasus pernikahan dini. Meskipun mereka memahami konsep akil balig dalam fiqh, mereka juga menyadari pentingnya batas usia 19 tahun yang ditetapkan oleh negara sebagai upaya perlindungan sosial. Ketegangan antara nilai agama, hukum negara, dan norma budaya inilah yang menciptakan ambivalensi dalam sikap dan tindakan pegawai KUA terhadap perkawinan anak.
Di beberapa daerah, pernikahan dini masih dianggap wajar karena faktor budaya dan agama. Pegawai KUA sering berhadapan dengan masyarakat yang ingin menikahkan anak mereka di bawah usia 19 tahun berdasarkan tradisi. Berdasarkan survei:
- 69,8% pegawai KUA setuju bahwa perkawinan anak yang telah akil balig tetapi belum berusia 19 tahun perlu dicegah.
- 12,1% pegawai KUA setuju dengan orang tua yang memaksa anak menikah sebelum usia 19 tahun, tetapi 69,3% tidak setuju dengan praktik tersebut.
- 94,9% pegawai KUA tidak pernah menikahkan pasangan di bawah 19 tahun, kecuali jika ada dispensasi dari Pengadilan Agama.
Dalam menangani tingginya angka pernikahan dini di masyarakat, 46% pegawai KUA mengaku pernah melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak, sementara 39,1% tidak pernah melakukannya. Namun, ketika ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, pegawai KUA tetap melaksanakan pernikahan meskipun usia pasangan belum mencapai 19 tahun.
Sebagai garda terdepan dalam pencatatan perkawinan, pegawai KUA memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah perkawinan anak yang dapat merugikan masa depan generasi muda. Dengan intervensi yang tepat dan komprehensif, mereka dapat membantu memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung, bebas dari tekanan untuk menikah pada usia dini.
Beberapa solusi yang dapat dilakukan meliputi:
- Meningkatkan kapasitas pegawai KUA melalui pelatihan khusus terkait isu perkawinan anak dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
- Membangun jaringan kerja sama dengan pihak lain, seperti pengadilan agama, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memperkuat efektivitas intervensi dalam pencegahan perkawinan anak.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan pernikahan anak dapat diminimalkan, sehingga tercipta masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan sosial.
Gambar illustrasi oleh Eky Rima Nurya Ganda berjudul A Parade in a City diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/a-parade-in-a-city-15146456/