Peran Strategis KUA

KUA merupakan salah satu lembaga pemerintah di bawah naungan Kementerian Agama yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di tengah masyarakat yang religius dan beragam seperti Indonesia, KUA tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi juga berperan dalam pembinaan keluarga, penyuluhan agama, serta perlindungan hak-hak anak. Peran ini menjadi semakin signifikan mengingat tantangan yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara nilai-nilai tradisional, agama, dan prinsip HAM modern.

Peran KUA tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek sosial dan budaya. Sebagai lembaga yang dekat dengan masyarakat, KUA memiliki posisi strategis untuk mengharmoniskan ajaran agama dengan kebutuhan perlindungan anak, khususnya dalam mencegah praktik-praktik seperti pernikahan dini dan kekerasan berbasis gender. Pendekatan berbasis agama yang dilakukan KUA dapat menjadi penggerak perubahan sosial yang positif.

Salah satu tugas utama KUA adalah memberikan bimbingan pranikah kepada pasangan yang akan menikah. Dalam bimbingan ini, KUA memiliki peluang untuk mengedukasi pasangan tentang pentingnya melindungi hak anak sebagai bagian dari tanggung jawab keluarga. Materi yang disampaikan tidak hanya mencakup aspek spiritual, tetapi juga isu-isu sosial seperti dampak negatif pernikahan dini. Penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental anak. Data UNICEF mengungkapkan bahwa praktik ini meningkatkan risiko putus sekolah, kematian ibu melahirkan, serta kemiskinan antar generasi. Dengan menyampaikan informasi ini melalui pendekatan yang selaras dengan nilai agama, KUA dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat.

Selain itu, KUA juga bertanggung jawab dalam memberikan penyuluhan agama. Melalui berbagai kegiatan keagamaan, seperti ceramah dan pengajian, KUA dapat menekankan pentingnya perlindungan hak anak dalam perspektif Islam. Prinsip maqasid al-syariah yang menitikberatkan pada perlindungan jiwa, akal, dan keturunan dapat dijadikan landasan untuk mendorong masyarakat agar menghormati hak anak. Dalam ajaran Islam, tanggung jawab orang tua meliputi memberikan kasih sayang, pendidikan, serta memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Penyuluh agama yang berada di bawah naungan KUA memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan ini kepada masyarakat. Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, mereka memerlukan pelatihan khusus yang memperkaya pemahaman tentang hak anak dalam konteks agama dan HAM modern. Dengan pelatihan ini, penyuluh agama dapat menyampaikan materi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. KUA juga dapat menjalin kemitraan dengan sekolah, pesantren, serta lembaga pendidikan lainnya untuk menyebarkan pengetahuan terkait perlindungan anak melalui berbagai program, seperti seminar atau penyuluhan yang mengintegrasikan nilai-nilai agama dan HAM.

Sebagai institusi yang berwenang mencatat pernikahan, KUA memiliki peran strategis dalam mencegah pernikahan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun. KUA dapat menolak pencatatan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan intervensi jika ditemukan indikasi pernikahan anak.

Selain itu, KUA dapat memanfaatkan forum-forum keagamaan, seperti majelis taklim, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak anak. Dengan pendekatan yang partisipatif, KUA dapat membangun kesadaran masyarakat mengenai isu-isu ini. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan anak juga dapat memperkuat upaya ini, misalnya melalui pelatihan, pengembangan materi penyuluhan, atau program berbasis masyarakat.

Di era digital, KUA juga dapat memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan informasi dengan lebih luas. Platform digital dapat digunakan untuk edukasi, konsultasi online, atau webinar tentang isu perlindungan anak.

Peran KUA dalam masyarakat Indonesia melampaui tugas administrasi semata. Dengan pendekatan berbasis agama yang relevan dan integrasi prinsip HAM modern, KUA dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Upaya ini tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga mendukung tercapainya cita-cita bangsa sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Gambar illustrasi oleh cottonbro studio Person in Black Jacket and Blue Denim Jeans Holding Black Smartphone diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/person-in-black-jacket-and-blue-denim-jeans-holding-black-smartphone-4100483/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *