Pemajuan Hak-Hak Anak di Lingkungan KUA: Realitas dan Tantangan

Sabtu (27/07/2024), Tim Peneliti Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pemajuan Hak-Hak Anak di Lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Acara tersebut diadakan di Gaia Cosmo Hotel, Yogyakarta.

FGD ini dihadiri oleh KUA Gedangsari Gunungkidul, KUA Wonosri Gunungkidul, KUA Umbulharjo Kota Yogyakarta, KUA Nanggulan Kulon Progo, KUA Sambi Boyolali, KUA Karanganom Klaten, KUA Tempuran Magelang, KUA Kalasan Sleman, KUA Karanganyar, Tokoh Agama Piyungan Bantul Yogyakarta, PW Muslimat DIY, PW Aisyiyah DIY, dan Jemaat Ahmadiyah.

Hak-hak anak telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Rencana Aksi Nasional bagi perlindungan hak-hak anak. UU tersebut diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 sekaligus mempertegas pengadopsian prinsip-prinsip universal sebagaimana dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu: (1) Non diskriminasi; (2) Kepentingan terbaik anak; (3) Hak untuk kelangsungan hidup dan perkembangan anak; dan (4) Penghargaan terhadap pendapat anak.

Meski sudah diatur dalam peraturan-peraturan tersebut, tetapi implementasinya masih belum optimal. Sejumlah praktik yang menurut KHA berbahaya dan melanggar hak anak masih kerap terjadi seperti pekerja anak, perkawinan anak, hukuman fisik, dan female genital mutilation (FGM)/sunat perempuan.

Para peserta undangan sangat aktif berdiskusi tentang pengalamannya menjumpai berbagai kasus tentang anak. Ada begitu banyak keresahan yang dirasakannya ketika menjumpai kasus-kasus anak yang begitu kompleks. Para tokoh agama baik di KUA maupun organisasi masyarakat memiliki peran yang begitu penting untuk mengomunikasikan dan mengarusutamakan hak-hak anak di masyarakat.

FGD ini merupakan bagian dari riset tiga tahun (2014-2016) yang diselenggarakan oleh tim peneliti Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dengan dukungan dari Norwegian Center for Human Rights (NCHR), University of Oslo, Norwegia. Selain sebagai produksi pengetahuan, hasil riset nanti diharapkan dapat berkontribusi bagi pemajuan hak-hak anak di lingkungan KUA melalui program-program yang mengedepankan pendekatan-pendekatan lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip universal hak-hak anak.

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *