Bertempat di aula Gedung Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (7/2) diselenggarakan seminar dan peluncuran buku Fikh dan HAM Best Practices Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Kebebasan Beragama, Gender, dan Hak Anak di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan dihadiri sejumlah penghulu, kepala KUA di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Buku Fiqh dan HAM merupakan kumpulan tulisan dari Kepala KUA dan praktisi hukum di DIY serta penyuluh Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Beberapa penghulu dan kepala KUA Kemenag DIY yang menulis antara lain Zuhdi Rahmanto, Ghufron Su’udi, Eko Mardiono, Halili, Jaenal Syarifuddin dan lain-lain.
Menurut Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Prof. Noorhaidi M.A., M.Phil, Ph.D, seminar ini diselenggarakan atas kerja sama Norwegian Center for Human Right (NCHR) Oslo Coalition, dan partisipasi Kanwil Kemenag DIY melalui para penghulu dan kepala KUA yang menulis pengalaman tugasnya yang bermanfaat dan berkontribusi bagi pemenuhan HAM melalui lembaga perkawinan.
Sebagai keynote speech, Prof Dr. Euis Nurlaelawati, MA pakar hukum keluarga dan tiap-tiap penulis menceritakan pengalamannya dan ditampilkan dua penulis untuk menyampaikan materi terkait Konversi Agama oleh penyuluh KUA Karanganyar, dan Kasus Pernikahan Dini oleh Zuhdi Rahmanto, Kepala KUA Wonosari.
Prof. Dr. Euis Nurlaelawati menyampaikan salut atas selesainya penulisan buku HAM sebagai jawaban terhadap stigmatisasi HAM dan Agama atau Fiqh. “Isu-isu keperdataan yang ada di KUA pada kasus perceraian, pencatatan poligami dan terkait isbat nikah menjadi masalah menarik terjadi di masyarakat maka dicari solusi yang tidak kontradiktif dengan HAM,” ujarnya.
Sementara Kasi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag DIY, Nur Ahmad Ghojali menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan sinergi antara Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan Kanwil Kemenag melalui penghulu dan kepala KUA. “Sebab amanat dalam Rakernas Menteri agama menekankan moderasi agama, sekarang berkembang disrupsi pernikahan dan terjadi desakralisasi lembaga perkawinan,” ungkapnya.
“Selain itu, kami juga melihat adanya trend angka perceraian yang naik, maka melalui seminar dan kerjasama erat dicarikan solusi terhadap permasalahan hukum yang senantiasa berkembang,” pungkas Nur Ahmad Ghojali. (gho/bap)