NEGARA, AGAMA, DAN KEPENTINGAN ANAK:  PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM PERSPEKTIF KUA

Executive Summary

Perlindungan terhadap hak-hak anak semestinya menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pembangunan sosial dan hukum di Indonesia. Urgensi perlindungan hak anak ini juga perlu dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki peran strategis dalam mengampanyekan KUA ramah anak. Namun, kenyataannya, kasus pelanggaran hak-hak anak masih marak terjadi di berbagai wilayah di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Anak-anak terus menghadapi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian yang menghambat tumbuh kembang mereka secara optimal.
Pelanggaran terhadap hak-hak anak merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan karena berdampak langsung pada kesejahteraan individu anak, perkembangan sosial, serta masa depan suatu bangsa. Munculnya pelanggaran terhadap hak-hak anak ini salah satunya dipicu oleh adanya kemiskinan dan ketimpangan sosial. Anak-anak dari keluarga miskin sering dipaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga, sehingga hak mereka atas pendidikan dan kesehatan terabaikan. Selain itu, kurangnya kesadaran dan edukasi tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak ikut andil terhadap terjadinya pelanggaran hak anak. Kenyataan tersebut semakin diperburuk dengan adanya norma dan tradisi yang merugikan anak. Praktik perkawinan anak, pekerja anak, hukuman fisik, dan khitan perempuan, misalnya, masih dianggap wajar di beberapa komunitas masyarakat.
Oleh karena itu, Kementerian Agama Republik Indonesia perlu meningkatkan kapasitas pegawai KUA melalui pelatihan khusus terkait isu hak anak dengan pendekatan berbasis fikih yang dirajut dengan perspektif Hak Asasi Manusia. Selain itu, Kementerian Agama juga perlu membangun jaringan kerja sama dengan pihak lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengadilan Agama, Lembaga-lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memperkuat efektivitas intervensi dalam pencegahan pelanggaran hak anak.


Tim Peneliti: Noorhaidi Hasan, Maufur, Halili Rais, Moh Mufid, Hany Nurhalimah, Nina Mariani Noor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *