Pendahuluan
Tidak ada seorangpun yang ingin lahir dalam posisi sebagai minoritas. Anggota kelompok minoritas biasanya tidak mau disebut sebagai minoritas karena sematan sebagai minoritas akan membawa rentetan konsekuensi dari posisi tersebut. Marginalisasi, diskriminasi bahkan persekusi banyak dialami oleh kelompok minoritas di banyak negara di dunia.
Dalam konteks Indonesia, diskriminasi dan persekusi yang dialami kaum minoritas juga masih sering terjadi. Hal karena disebabkan masyarakat terkadang tidak dapat menerima perbedaan secara toleran terhadap kaum minoritas yang klaim sebagai ancaman bagi mayoritas. Cara pandang sempit dan kekhawatiran terhadap eksistensi kaum minoritas di masyarakat seringkali menjadi alasan utama penolakan terhadap kaum minoritas.
Kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Indonesia tidak juga kunjung berakhir. Tidak hanya terus berulang, kasus-kasus ini juga jarang terselesaikan dengan baik. Padahal seharusnya persoalan kaum minoritas dan kaum mayoritas ini harus diakhiri, dengan membawa pada perdebatan yang lebih subtansial dan produktif, karena keberadaan kaum mayoritas dan kaum minoritas adalah sebuah realitas sosial yang tidak dapat dihindari.
Isu minoritas di Indonesia memang masih sensitif. Hal ini karena perbedaan yang terjadi di masyarakat seringkali tidak disikapi secara bijak. Justru perbedaan dijadikan “bumbu” dalam menciptakan ketegangan bahkan permusuhan. Peredaan keyakinan dan perbedaan paham keagamaan yang sering menjadi pemicu tindakan intoleran dan diskriminatif di masyarakat harus direspons negara sebagai pemangku kebijakan yang melindungi semua warga negara tanpa terkecuali.
Dalam bagian ini, kita akan belajar mengenai apa itu minoritas, siapa mereka di konteks Indonesia, apa hak-hak sipil mereka, bagaimana kebebasan beragama kelompok minoritas serta masalah pendirian rumah ibadah di Indonesia ditinjau dari hak asasi manusia.
Artikel ini merupakan bagian dari buku Keragaman beragama: Relasi Islam dan HAM bagian Menjadi Minoritas di Indonesia Hak-Hak Sipil, Pendirian Rumah Ibadah, dan Kebebasan Beragama yang ditulis oleh Nina Mariani Noor