Pendekatan paradigma fiqh dalam perlindungan hak anak berlandaskan prinsip-prinsip dasar hukum Islam yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Salah satu prinsip utama yang mendasari paradigma ini adalah maqasid al-syariah atau tujuan-tujuan syariah, sebagaimana disinggung di atas. Maqasid al-syariah menyediakan kerangka kerja untuk menciptakan kesejahteraan manusia melalui perlindungan lima aspek fundamental: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam konteks hak anak, konsep maqasid al-syariah menawarkan landasan normatif untuk mengevaluasi kebijakan, praktik budaya, atau norma sosial yang berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka.
Salah satu elemen sentral dalam maqasid al-syariah adalah maslahah atau kemaslahatan. Elemen ini memainkan peran penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya dalam merespons isu-isu kontemporer. Imam Al-Ghazali (1997) mendefinisikan maslahah sebagai segala hal yang membawa manfaat dan mencegah bahaya, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat (Al-Ghazali, 1997). Dalam kerangka maqasid al-syariah, maslahah berfungsi memastikan bahwa setiap tindakan, kebijakan, atau aturan mendukung kesejahteraan manusia secara holistik. Konsep ini memberikan fleksibilitas bagi hukum Islam untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan tempat. Sebagai contoh, pelarangan pernikahan dini dapat dianggap selaras dengan maqasid al-syariah karena melindungi kesehatan fisik dan mental anak (hifz al-nafs) serta menjamin hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak (hifz al-aql).
Pandangan ini mendapat dukungan kuat dari Ibn Ashur, seorang ulama terkemuka dengan gagasan progresif dari Tunisia. Ibn Ashur menegaskan bahwa perlindungan hak anak harus menjadi salah satu prinsip dasar dalam membangun masyarakat yang ideal. Menurutnya, tanggung jawab untuk melindungi anak-anak tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada individu saja, melainkan merupakan kewajiban kolektif yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara secara bersamaan (Ibn Ashur, 2006).
Keluarga memiliki peran utama sebagai lingkungan pertama tempat seorang anak tumbuh dan berkembang. Di dalam keluarga, anak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, serta bimbingan yang diperlukan untuk membantunya menghadapi kehidupan. Namun, dalam menjalankan peran ini, keluarga sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti masalah ekonomi, keterbatasan sosial, atau kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam mendidik anak.
Oleh karena itu, masyarakat juga memegang tanggung jawab yang tidak kalah penting. Ibn Ashur menegaskan bahwa masyarakat seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak. Solidaritas sosial dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti menyediakan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan anak. Dalam masyarakat yang ideal, setiap individu saling bahu-membahu untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terabaikan atau menjadi korban eksploitasi.
Lebih jauh lagi, Ibn Ashur juga menyoroti peran penting negara. Sebagai institusi dengan otoritas dan sumber daya yang besar, negara wajib menyusun dan menerapkan kebijakan yang melindungi hak-hak anak. Langkah ini meliputi pembuatan undang-undang yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, penyediaan akses pendidikan yang merata, dan penguatan layanan sosial bagi anak-anak dalam situasi rentan. Negara juga perlu menciptakan mekanisme perlindungan yang efektif agar setiap pelanggaran hak anak dapat dicegah dan ditangani dengan tegas.
Dengan penerapan konsep maslahah, hukum Islam dapat direformasi agar lebih relevan dengan tantangan sosial modern. Di Indonesia, misalnya, berbagai praktik budaya yang merugikan anak—seperti pernikahan dini, eksploitasi tenaga kerja anak, dan kekerasan dalam rumah tangga—dapat diminimalisasi melalui pendekatan maslahah. Larangan pernikahan dini tidak hanya melindungi kesehatan anak, tetapi juga mendukung perkembangan intelektual mereka. Penerapan maslahah juga terlihat dalam langkah-langkah yang diambil negara-negara Muslim untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 mencerminkan prinsip maslahah dengan memastikan hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi, terlindungi dengan baik. Kebijakan ini sejalan dengan maqasid al-syariah yang mengutamakan kesejahteraan generasi muda sebagai bagian dari tanggung jawab bersama umat Islam.
Kebijakan berbasis maslahah memiliki daya tarik tersendiri karena memberikan legitimasi agama, sehingga lebih mudah diterima oleh masyarakat Muslim. Sebagai contoh, reformasi hukum yang melarang eksploitasi anak, baik dalam bentuk pekerja anak maupun perdagangan manusia, dapat dipresentasikan sebagai upaya yang sejalan dengan prinsip maqasid al-syariah. Menurut Syatibi (2005), konsep kemaslahatan mencakup tiga tingkat kebutuhan: kebutuhan mendesak (daruriyyat), kebutuhan pendukung (hajjiyyat), dan kebutuhan pelengkap (tahsiniyyat). Ketiganya bertujuan untuk menjamin kesejahteraan manusia secara menyeluruh (Syatibi, 2005).
Meskipun konsep maslahah memiliki potensi besar dalam memperkuat perlindungan hak anak, penerapannya menghadapi berbagai tantangan. Salah satu hambatan utama adalah resistensi budaya dan sosial terhadap perubahan. Sebagian masyarakat masih mempertahankan praktik-praktik tradisional yang bertentangan dengan prinsip maqasid al-syariah. Untuk mengatasi kendala ini, diperlukan pendekatan menyeluruh yang melibatkan pendidikan, kampanye kesadaran, serta peran aktif tokoh agama dalam menjelaskan relevansi maslahah dalam konteks kehidupan modern.
Selain itu, implementasi maslahah membutuhkan dukungan dari otoritas hukum dan politik. Negara memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak semata-mata berlandaskan kepentingan pragmatis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai syariah. Dengan demikian, reformasi hukum Islam yang berorientasi pada maslahah dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi hak anak sekaligus memajukan keadilan sosial.
Sebagai kerangka kerja dalam fiqh, maslahah menawarkan fleksibilitas dan relevansi dalam menghadapi tantangan kontemporer, termasuk isu perlindungan hak anak. Melalui maqasid al-syariah, hukum Islam dapat diadaptasi untuk memajukan kesejahteraan manusia secara holistik. Dalam konteks perlindungan anak, maslahah memberikan landasan normatif untuk melarang praktik-praktik yang merugikan, seperti pernikahan dini, eksploitasi tenaga kerja, dan kekerasan terhadap anak. Dengan pendekatan ini, hukum Islam tidak hanya menjalankan fungsi keagamaan, tetapi juga menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan. Keberhasilan penerapan maslahah akan sangat bergantung pada kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan negara, yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan anak.
Gambar illustrasi oleh Artsy Solomon berjudul Children Playing During Daytime diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/children-playing-during-daytime-6180382/