Isu Hukuman Fisik Anak: Pengetahuan, Sikap dan Tindakan Pegawai KUA

            Isu hukuman fisik di dunia pendidikan sering menjadi perhatian publik. Ini karena tindakan kekerasan di sekolah merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ironisnya, dewasa ini kita masih sering mendengar beberapa kasus kekerasan di dunia pendidikan Islam, baik sekolah berasrama (boarding school) maupun pondok pesantren. Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bahwa kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

            Terkait isu ini, pengetahuan penghulu dan penyuluh agama di lingkungan KUA cukup beragam. Mereka memahami bahwa pemberian hukuman fisik pada anak didik merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan tidak sesuai dengan perlindungan hak anak. Ada 90,7% yang setuju dengan pemahaman tersebut. Sebaliknya, masih ada 9,3% yang tidak setuju bahwa hukuman fisik pada anak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak anak.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Nur Abadi menyatakan sebagai berikut:

“Untuk hukuman fisik, saya kira perlu juga dilakukan, tapi tidak sampai menyakiti anak. Kalau saya, lebih cenderung membolehkan praktik hukuman fisik bagi anak didik, karena itu tidak akan memberikan dampak secara psikologis. Sebaliknya, akan membentuk mentalnya kuat yang kelak dapat dirasakan di usia dewasa dan yang penting harus dijelaskan tujuan pendisiplinan tersebut.”

Data yang hampir sama, mereka juga memahami bahwa hukuman fisik pada anak dapat menghambat tumbuh kembang anak. Ini artinya, bahwa mayoritas pegawai KUA memahami bahwa kekerasan di dunia pendidikan dengan memberikan hukuman fisik bagi anak didik harus dihindari. Hal ini karena kekerasan yang dilakukan dapat berdampak pada psikologi dan trauma anak didik, bahkan tidak jarang menimbulkan ketakutan yang berlebihan kepada para pendidik yang kerap melakukan hukuman fisik pada anak.

            Sikap penghulu dan penyuluh agama dalam pemberian hukuman fisik untuk tujuan mendidik anak cukup beragam. Ada 19,1% yang setuju dan 33% yang sangat setuju bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk hukuman fisik meskipun untuk tujuan mendidik. Sebaliknya, masih ada 21,13% yang memilih sikap bahwa hukuman fisik bagi anak dibenarkan untuk tujuan mendidik.

            Data ini sejalan dengan sikap penghulu dan penyuluh agama tentang sikap mereka terhadap pernyataan bahwa guru/orangtua berkewajiban mendidik anak sekalipun harus dengan hukuman fisik. Mayoritas mereka tidak setuju dengan penerapan hukum fisik walaupun untuk mendidik anak. Ada 80,7% yang memilih sikap tersebut. Sebaliknya hanya 5,6% yang sejutu dengan sikap bahwa kekerasan di dunia pendidikan dapat diterapkan dengan alasan mendidik. Sementara itu, ada 13,6% yang masih bersikap netral.

            Penyuluh agama dan penghulu sudah melakukan tindakan positif dalam upaya pencegahan hukuman fisik terhadap anak. Ada 91, 2% yang mengaku pernah mencegah hukuman fisik terhadap anak. Sebaliknya, masih 8,8% yang belum pernah melakukan upaya pencegahan terhadap hukuman fisik pada anak. Ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan kekerasan bagi anak belum menjadi kesadaran yang menyeluruh dan inheren di kalangan pegawai KUA.

            Terkait kampanye bahaya penerapan hukuman fisik kepada anak di kalangan penghulu dan penyuluh juga mayoritas telah mensosialisasikan bahaya kekerasan fisik. Ada 84,7% yang mengakui pernah melakukan kampanye tentang bahya penerapan hukuman fisik kepada anak. Sebaliknya, ada 15,3% yang belum pernah melakukan sosialisasi bahaya hukuman fisik bagi anak kepada masyarakat luas.

Gambar illustrasi oleh Alfin Auzikri berjudul Basketball Court diunduh dari https://www.pexels.com/photo/basketball-court-2968077/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *