Pendidikan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, pendidikan juga dapat menjadi aspek penting dalam mewujudkan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045. Sayangnya, pendidikan masih dianggap sebagai hal yang mahal dan tidak semuanya mampu mengaksesnya. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak berita anak putus sekolah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan. Padahal, pendidikan merupakan hak bagi semua orang, termasuk anak-anak.
Dalam konteks ini, penyuluh agama dan penghulu memberikan respons terhadap pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak. Mayoritas pegawai KUA baik penghulu maupun penyuluh agama berpandangan bahwa hak anak dalam pendidikan harus dipenuhi. Ada 92,1% yang mengganggap penting pendidikan bagi anak-anak minimal hingga mencapai tingkat pendidikan SLTA. Ironisnya, masih menyisahkan 7,9% yang berpendapat bahwa pendidikan anak tidak harus sampai jenjang SLTA. Selain itu, mereka juga sepakat bahwa membiarkan anak putus sekolah merupakan pelanggaran terhadap hak anak (99,1%), meskipun masih menyisahkan 0,9% yang berbeda pendapat, yang mengatakan bahwa membiarkan anak putus sekolah bukan melanggar hak asasi anak.
Dari sisi sikap, penyuluh agama dan penghulu juga berpandangan sama. Menurut mereka, mengingat pentingnya pendidikan bagi anak, setiap orang tua wajib berupaya keras memenuhi hak pendidikan bagi anak-anak mereka. Ada 26, 5% responden yang setuju dengan sikap tersebut, dan dan 56,7% yang menyatakan sangat setuju. Sebaliknya, ada 2,3% yang sangat tidak setuju dan 0,9% yang tidak setuju. Sementara itu, ada 13,5% yang bersikap netral.
Sikap penghulu dan penyuluh agama terkait fenomena anak dipaksa berhenti sekolah jika keadaan ekonomi orang tua tidak mampu juga beragam. Ada 66,8% yang sangat tidak setuju dengan sikap tersebut, 24,3% yang tidak setuju. Sebaliknya, masih ada 2,8% yang berpendapat setuju terhadap fenomena anak boleh dipaksa berhenti sekolah jika dalam kondisi ekonomi orang tua tidak mampu. Sementara itu, penyuluh dan penghulu juga bersikap netral sebanyak 6,1%.
Dari sisi tindakan, penyuluh agama dan penghulu sudah memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang kewajiban pemenuhan hak pendidikan bagi anak. Ada 38,3% yang selalu melakukan sosialisasi tentang pemenuhan hak anak di bidang pendidikan bagi orang tua, dan 31,3% yang sering sosialisasi, 15,4% yang kadang-kadang dan 12,6% yang jarang sekali melakukan sosialisasi di masyarakat. Sayangnya, masih ditemukan 2,3% yang sama sekali tidak pernah memberikan pencerahan tentng pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi anak di kalangan orang tua.
Penghulu dan penyulu agama telah melakukan upaya pencegahan anak putus sekolah di masyarakat secara berkelanjutan. Data survei menunjukkan bahwa mayoritas dari mereka mengakui pernah melakukan upaya pencegahan anak putus sekolah. Ada 85% yang mengakui pernah melakukan hal tersebut dengan intensitas yang beragam: jarang sekali 18,3, kadang-kadang 20,2%, sering 27,2% dan selalu mencegah anak putus sekolah sejumlah 27,2%.
Meskipun demikian, fenomena di masyarakat Yogyakarta masih sering dijumpai adanya anak putus sekolah yang disebabkan oleh banyak faktor. Studi Herlian Septianto menunjukkan bahwa faktor terbesar penyebab anak putus sekolah di wilayah Yogyakarta adalah faktor ekonomi, perundungan (bullying), dan kurang motivasi di kalangan anak usia sekolah (Septianto, 2021). Hal ini juga terkonfirmasi dalam wawancara dengan beberapa pegawai KUA baik penghulu maupun penyuluh.
Gambar illustrasi oleh Ivan S berjudul People in a Classroom diunduh dari https://www.pexels.com/photo/people-in-a-classroom-5676738/