Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin saat menjadi narasumber pada Seminar on Educating and Promoting Human Right in The Local Office of Religious Affairs (KUA): Challenges and Prospects di Gedung Prof. RHA Soenajo UIN Sunan Kalijaga, Rabu (19/06) mengatakan, kantor urusan agama (KUA) ditingkat Kecamatan merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Dirjen Bimas Islam, dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama ditingkat Kabupaten/Kota.
Dirjen Bimas Islam juga menyampaikan sejumlah peningkatan layanan KUA. Sebelumnya, pada 2015 KUA pernah mendapatkan rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan indeks integritas layanan KUA 5,47.
Kemudian, pada 2017 KPK memberikan penghargaan The Best of Five penyetor gratifikasi No. 1 dan 4 yang diberikan kepada penghulu KUA Trucuk Klaten dan KUA di Kabupaten Sleman. Terakhir, pada 2018 Ombudsman RI memberikan apresiasi layanan nikah dengan angka: 97,50.
“KUA sebagai kantor penyelenggara layanan publik terus berbenah memperbaiki tampilan dan performance layanan guna makin mempermudah masyarakat mendapatkan hak-hak pelayanan dari negara secara layak dan terhormat,” kata Muhammadiyah Amin.
Selain menghadirkan Dirjen Bimas Islam, seminar yang dilaksanakan atas kerjasama Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR)-Oslo Coalition tersebut juga dihadiri oleh Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Prof. Noorhaidi Hasan, Peneliti KUA Prof. Euis Nurlaelawati, serta Perwakilan Pusat Koalisi Hak Asasi Manusia-Oslo Prof. Lena Larsen.
Sumber Berita: https://www.gatra.com/news-422901-milenial-dirjen-bimas-islam-sampaikan-kemajuan-layanan-kua.html