Prolog
PERDEBATAN tentang pengertian dasar, karakteristik, filosofi, tujuan, dan signifikansi HAM masih berlangsung hingga hari ini. Walaupun sudah banyak upaya dilakukan berbagai pihak untuk menjelaskannya, kesalahpahaman tentang HAM masih saja berkembang luas di kalangan masyarakat, termasuk masyarakat Muslim. Kesalahpahaman itu kadang-kadang disertai keberatan dan penolakan yang keras dari sebagian kalangan yang menganggap HAM merupakan produk Barat yang disebarluaskan untuk meracuni pemikiran umat Islam. Dengan kata lain, HAM bisa didefinisikan secara luas sebagai sejumlah hak dasar yang semua orang di seluruh dunia sepakat bahwa hak-hak itu bersifat esensial.
HAM adalah hak-hak dasar dan kebebasan yang secara otomatis dimiliki setiap orang di dunia ini sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Hal ini berlaku tanpa mempertimbangkan siapa dia, dari mana asalnya dan bagaimana ia memilih menjalani kehidupannya. Hak-hak itu tidak pernah bisa dihilangkan, walaupun kadangkadang bisa dibatasi, misalnya ketika seseorang melanggar hukum. HAM didasarkan pada nilainilai yang dijunjung bersama, seperti kehormatan diri, keadilan, kesamaan, penghargaan terhadap martabat kemanusiaan, dan kemerdekaan. Nilainilai ini dirumuskan dan dilindungi oleh hukum.
Setiap orang memiliki harkat dan martabat kemanusiaan. HAM merupakan cara mengakui dan menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tesebut. Hal ini parallel dengan doktrin penting dalam Islam yang menyatakan manusia sebagai khatifatullah fil ard, yang bertanggungjawab membangun peradaban luhur di muka bumi, yang menjunjung keadilan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, anti-kekerasan dan nilai-nilai luhur lainnya. Secara konseptual HAM memang merupakan seperangkat prinsip terkait kesamaan dan keadilan. Nilai-nilai dasarnya mengakui kebebasan kita untuk memilih dan menjalani kehidupan kita masingmasing dan mengembangkan potensi kita sebagai manusia. Ini menyangkut bagaimana menjalani kehidupan yang bebas dari rasa takut, penindasan dan diskriminasi.
Dengan kata lain, HAM bisa didefinisikan secara luas sebagai sejumlah hak dasar yang semua orang di seluruh dunia sepakat bahwa hak-hak itu bersifat esensial. Ini termasuk hak untuk hidup, hak mendapatkan keadilan, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan sadis yang tidak manusiawi, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak mendapatkan akses kesehatan, pendidikan dan kehidupan yang layak.
Dalam konteks Islam, hak-hak dasar ini mendapatkan perlindungan maksimal karena ia menjadi tujuan utama diturunkannya Syariat Islam, yang dikenali sebagai maqasid alsyari’a. Maqasid al-syari’a mencakup lima hal pokok, yaitu hifz alnafs (perlindungan jiwa), hifz al-nasl (perlindungan keturunan dan reproduksi), hifz al-‘aql (perlindungan intelektualitas), hifz al-mal (perlindungan properti), dan hifz al-din (perlindungan kebebasan beragama).
Artikel ini merupakan bagian dari buku Keragaman beragama: Relasi Islam dan HAM bagian Apakah Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) itu? yang ditulis oleh Noorhaidi Hasan