Di tengah pelaksanaan regulasi mengenai batas usia minimal perkawinan, terjadi ambivalensi di kalangan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai pengetahuan dan sikap pegawai KUA tentang akil balig dan 19 tahun sebagai batasan usia minimal perkawinan. Di satu sisi, sejumlah 59,5% pegawai KUA memahami konsep akil balig dari sudut pandang agama, yang menandakan kesiapan fisik dan psikologis seseorang untuk menikah. Akil balig dipahami sebagai tanda kedewasaan yang memungkinkan seseorang menjalankan tanggung jawab besar seperti perkawinan dan perbuatan hukum lainnya. Mayoritas responden ini memandang akil balig sebagai tonggak penting dalam menentukan kesiapan individu untuk menghadapi tanggung jawab pernikahan. Mereka berpendapat bahwa seseorang yang telah mencapai akil balig memiliki kemampuan fisik dan mental sehingga lebih siap dalam menjalani kehidupan pernikahan, termasuk tanggung jawab sebagai pasangan dan orangtua.
Namun, di sisi lain sejumlah 98,1% pegawai KUA menerima bahwa penetapan 19 tahun sebagai usia minimal perkawinan sebagaimana diatur oleh undang-undang, karena bertujuan untuk melindungi kepentingan individu dan masyarakat secara lebih luas. Kelompok ini melihat bahwa akil balig saja tidak cukup sebagai syarat untuk menikah. Mereka berpendapat bahwa aspek lain, seperti kesiapan emosional, kematangan sosial, dan stabilitas finansial, juga harus diperhitungkan dalam memutuskan apakah seseorang sudah siap untuk menikah. Batasan usia 19 tahun ini dibuat dengan pertimbangan untuk menjaga kesehatan reproduksi, potensi ekonomi, kematangan emosi, dan perlindungan terhadap anak yang biasanya belum matang pada usia akil balig.
Meskipun secara teologis pegawai KUA memahami dan menghormati konsep akil balig, mereka juga menyadari bahwa realitas sosial dan kepentingan negara mensyaratkan adanya pembatasan usia minimal perkawinan untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan generasi muda. Ketegangan antara kedua pemahaman inilah yang menciptakan ambivalensi dalam sikap mereka terhadap batasan usia minimal perkawinan.
Ambivalensi di kalangan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dalam merespons konsep akil balig dan usia 19 tahun sebagai batasan usia perkawinan dapat dipahami sebagai dampak dari adanya ketegangan antara dua sistem nilai yang saling beririsan, yakni nilai-nilai religius yang dianut secara mendalam dalam ajaran Islam dan aturan hukum negara yang didasarkan pada aspek sosial, kesehatan, dan perlindungan hak anak. Berikut ini beberapa hal yang menyebabkan terjadinya ambivalensi tersebut.
Dalam perspektif Islam, akil balig merujuk pada tanda kedewasaan seseorang secara biologis dan spiritual, yaitu ketika seseorang telah mencapai pubertas dan dianggap mampu bertanggung jawab atas perilaku dan tindakannya. Dalam konteks ini, usia perkawinan dipahami tidak semata-mata terkait dengan angka tertentu, melainkan pada tercapainya usia akil balig, di mana beberapa anak mencapai tahap ini sebelum usia 19 tahun.
Namun pada sisi yang lain, negara melalui Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan sosial, termasuk perlindungan hak anak, pencegahan pernikahan dini, serta dampak negatif perkawinan pada usia yang terlalu muda terhadap kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Dari sudut pandang hukum negara, usia 19 tahun dipandang sebagai usia kedewasaan legal di mana seseorang sudah dianggap cukup matang untuk mengambil keputusan penting dalam hidup, seperti perkawinan.
Ketegangan muncul ketika pengaturan hukum negara dianggap bertentangan dengan keyakinan agama atau tradisi masyarakat tertentu. Dalam banyak kasus, pihak keluarga atau masyarakat menggunakan dalih agama untuk mengajukan dispensasi pernikahan melalui pengadilan, yang pada akhirnya dapat mengesampingkan aturan hukum negara. Hal ini menciptakan celah hukum yang sulit diatasi, mengingat kebutuhan untuk menghormati kebebasan beragama di satu sisi dan melindungi hak anak di sisi lain.
Ambivalensi muncul karena pegawai KUA berada di tengah-tengah dua sistem nilai yang berbeda antara hukum agama dan hukum negara. Mereka, sebagai pejabat yang bertugas mengurus perkawinan, sering kali mendasarkan pemahaman mereka pada ajaran agama yang memberikan fleksibilitas terhadap usia perkawinan. Sebagian besar pegawai KUA memiliki pemahaman kuat tentang nilai-nilai agama, di mana kedewasaan moral dan biologis lebih penting dibandingkan dengan sekadar angka usia. Akil balig dianggap sebagai ukuran kesiapan seseorang untuk memasuki kehidupan perkawinan.
Di sisi lain, sebagai aparatur negara, pegawai KUA juga terikat oleh aturan hukum positif yang menetapkan batas usia 19 tahun untuk menikah. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak buruk pernikahan dini, seperti masalah kesehatan reproduksi, putus sekolah, dan dampak sosial-ekonomi jangka panjang.
Dalam perspektif hukum agama, usia perkawinan sering kali dihubungkan dengan kematangan biologis dan kesiapan seseorang menjalankan kewajiban perkawinan. Beberapa interpretasi agama memberikan kelonggaran untuk menikahkan anak yang dianggap telah mencapai usia balig, meskipun usianya masih sangat muda. Praktik ini sering kali dipandang sebagai bagian dari tradisi atau norma sosial yang diwariskan secara turun-temurun.
Sebaliknya, hukum negara, terutama di negara-negara yang mengedepankan prinsip hak asasi manusia, cenderung menetapkan batas usia minimal untuk menikah sebagai upaya melindungi hak-hak anak. Di Indonesia, misalnya, batas usia minimal menikah telah diubah melalui revisi Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 pada tahun 2019 menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi angka perkawinan anak, yang sering kali berdampak negatif pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak.
Ketegangan ini menuntut dialog yang lebih inklusif antara pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat sipil. Tujuannya adalah menemukan keseimbangan antara menghormati nilai-nilai agama dan memastikan perlindungan hak-hak anak. Pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan reformasi hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik anak menjadi langkah penting untuk mengatasi ketegangan ini secara menyeluruh.
Selain aspek agama dan hukum, faktor budaya dan tradisi juga memengaruhi sikap ambivalen pegawai KUA. Di sejumlah tempat, perkawinan pada usia yang lebih muda masih dipandang sebagai hal yang wajar, bahkan dianjurkan dalam konteks budaya setempat. Pegawai KUA yang bekerja di wilayah dengan tradisi pernikahan dini sering kali dihadapkan pada realitas di mana masyarakat lokal menilai kesiapan untuk menikah berdasarkan norma budaya dan agama yang berbeda dari aturan hukum negara.
Ketegangan ini dapat menyebabkan perasaan dilematis di kalangan pegawai KUA, yang di satu sisi ingin menghormati keyakinan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, tetapi di sisi lain harus menegakkan aturan negara yang ketat mengenai usia minimal perkawinan. Ambivalensi ini semakin nyata ketika pegawai KUA bertemu dengan calon pasangan yang datang dari komunitas yang mempraktikkan pernikahan dini, tetapi usia mereka belum mencapai 19 tahun.
Perkawinan anak di beberapa daerah di Indonesia seringkali dianggap sebagai bagian dari tradisi yang telah berlangsung turun-temurun. Tradisi ini umumnya berkembang dalam masyarakat adat atau komunitas yang memiliki norma dan nilai sosial tertentu yang mendukung praktik pernikahan pada usia muda. Meskipun dianggap sebagai bagian dari budaya lokal, tradisi ini memiliki konsekuensi serius terhadap kehidupan anak-anak, terutama anak perempuan.
Dalam banyak kasus, perkawinan anak sebagai tradisi dilandasi oleh keyakinan bahwa menikahkan anak pada usia muda adalah cara untuk melindungi mereka, baik dari stigma sosial maupun ancaman luar. Misalnya, di beberapa komunitas, anak perempuan yang menikah di usia muda dianggap mampu menjaga kehormatan keluarga, mencegah aib, atau memperkuat ikatan antar keluarga melalui pernikahan.
Selain itu, tradisi ini juga sering dikaitkan dengan praktik ekonomi, seperti mahar atau mas kawin, yang dianggap sebagai bentuk kompensasi atau penghormatan kepada keluarga perempuan. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, keluarga miskin mungkin merasa bahwa menikahkan anak lebih awal adalah jalan keluar untuk meringankan beban finansial.
Namun, tradisi ini seringkali tidak mempertimbangkan dampak negatif yang muncul, baik pada individu maupun masyarakat. Anak-anak yang menikah dini kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi secara optimal. Dari sisi kesehatan, anak perempuan yang menikah di usia muda menghadapi risiko tinggi komplikasi kehamilan dan persalinan, yang dapat mengancam nyawa mereka dan anak yang dilahirkan.
Meskipun tradisi memiliki nilai penting dalam menjaga identitas budaya, praktik perkawinan anak sebagai bagian dari tradisi memerlukan peninjauan ulang. Kebijakan hukum seperti Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun, bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk praktik ini. Namun, penerapan kebijakan ini seringkali menghadapi tantangan besar di komunitas yang masih memegang teguh tradisi mereka.
Penting untuk dipahami bahwa perubahan tradisi membutuhkan pendekatan yang inklusif dan sensitif terhadap budaya lokal. Edukasi masyarakat mengenai dampak perkawinan anak, dialog dengan tokoh adat dan agama, serta pemberdayaan perempuan dapat menjadi langkah penting untuk mengubah pandangan masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya positif. Dengan demikian, masyarakat dapat bertransformasi menuju praktik budaya yang lebih adil dan mendukung hak-hak anak.
Selain pengetahuan sebagaimana dijelaskan di atas, pengawai KUA juga menyikapi isu perkawinan anak sebagai berikut: Sejumlah 9,8% dari 215 responden tidak melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak usia akil balig. Namun sejumlah besar 69,8% dari mereka berpandangan bahwa terhadap anak usia akil balig namun belum berumur 19 tahun perlu dilakukan pencegahan perkawinan. Mereka berpandangan bahwa meskipun seorang anak telah mencapai akil balig, hal tersebut tidak otomatis membuatnya siap secara mental, emosional, dan ekonomi untuk menjalani kehidupan perkawinan. Pegawai KUA umumnya memandang bahwa perkawinan memerlukan kematangan lebih dari sekadar kedewasaan biologis, melainkan juga kedewasaan psikologis dan kesiapan untuk menanggung tanggung jawab besar. Karena itu, mereka bersikap tegas dalam menghadapi permohonan perkawinan anak usia akil balig, dengan memperhatikan aspek perlindungan anak dan kesejahteraannya di masa depan.
Terkait dengan perilaku orangtua yang memaksa anaknya untuk menikah, ada sejumlah 12,1% pegawai KUA setuju terhadap sikap orangtua yang memaksa anaknya untuk menikah walaupun usianya kurang dari 19 tahun. Sikap ini menunjukkan bahwa masih ada di antara pegawai KUA yang setuju untuk melakukan pemaksaan kepada anak kurang 19 tahun untuk menikah. Namun, mayoritas dari mereka, sebanyak 69,3% menyatakan tidak setuju dengan sikap orangtua yang memaksa anaknya untuk menikah. Sikap pegawai KUA dalam merespons isu orangtua yang memaksa anaknya untuk menikah digambarkan dalam diagram di bawah ini.
Terjadinya sikap ambivalen para pegawai KUA dalam merespons isu perkawinan anak tersebut juga berdampak pada tindakan yang mereka lakukan. Ada sejumlah 1,9% yang menyatakan pernah menikahkan pasangan yang belum mencapai usia minimal 19 tahun. Namun, mayoritas dari mereka, yakni 94,9%, menyatakan tidak pernah menikahkan pasangan yang belum mencapai usia minimal perkawinan. Dalam konteks ini, penghulu menikahkan pasangan pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun setelah mendapatkan izin dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Selain itu, ada sejumlah 46% responden menyatakan pernah melakukan pencegahan perkawinan anak, dan sejumlah 39,1% dari mereka tidak pernah melakukan pencegahan terjadinya perkawinan anak. Penting untuk dipahami bahwa penghulu yang melakukan pencegahan perkawinan anak ini sebelum mereka mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Namun, ketika dispensasi nikah sudah diperoleh dari pengadilan, penghulu tidak bisa melakukan pencegahan terjadinya perkawinan anak. Dalam kasus tersebut, sesuai perintah pengadilan, penghulu KUA tetap melaksanakan pencatatan perkawinan anak yang belum mencapai usia 19 tahun. Tindakan penghulu seperti itu dibenarkan oleh Mustafid Amna, Kepala KUA Sewon :
“Pada dasarnya orang yang mau mendaftar nikah apabila syarat-syarat memenuhi, ya kita nikahkan, tapi jika tidak, kita pelajari aspek mana yang tidak memenuhi tersebut. Contohnya itu, kurang umur, kalau kurang umur kan tidak bisa dinikahkan kecuali memang ada dispensasi dari Pengadilan Agama.”
Gambar illustrasi oleh Rahul berjudul Close Up Photo Ofg Light Bulb diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/close-up-photo-ofg-light-bulb-716398/