Eksploitasi anak merujuk pada suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakukan tidak adil, kejam, dan berbahaya terhadap anak. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlakuan eksploitasi meliputi perbuatan yang bertujuan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk keuntungan pribadi, keluarga atau golongan. Secara umum, terdapat dua bentuk eksploitasi anak yang diakui, yaitu: eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi.
Pengetahuan penghulu dan penyuluh agama tentang isu eksploitasi anak cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei tentang persepsi mereka bahwa anak tidak boleh dipaksa bekerja dalam kondisi apapun, mayoritas dari mereka setuju. Ada 85,6% yang memahami bahwa eksploitasi anak harus dihindarkan dengan tidak memaksa anak untuk bekerja mencara nafkah dalam kondisi apapun. Sebaliknya, ada 14,4% yang setuju untuk memaksa anak bekerja. Berbeda halnya dengan data survei tentang menyuruh anak bekerja merupakan salah satu solusi mengatasi masalah ekonomi. Ada 80,8% yang tidak setuju bahwa anak dapat dieksploitasi sebagai solusi mengatasi masalah ekonomi keluarga. Sebaliknya, 19,2% setuju dengan eksploitasi anak untuk membantu ekonomi keluarga.
Sikap penghulu dan penyuluh juga beragam terkait anak yang bekerja membantu orangtua mencari kebutuhan ekonomi. Mayoritas dari mereka tidak setuju bahwa anak boleh bekerja membantu orang tua mencari nafkah meskipun harus berhenti sekolah. Ada 93,14% yang bersikap demikian. Sebaliknya, ada 1,4% yang setuju anak bekerja membantu mencarai orang tua meskipun harus berhenti sekolah. Sementara itu, 4,2% yang bersikap netral.
Gambaran yang sama didapati saat mereka merespons persepsi bahwa anak yang tidak bekerja membantu orang tua mencari nafkah merupakan anak durhaka. Mayoritas mereka bersikap tidak setuju bahwa anak yang tidak bekerja membantu orang tua adalah anak durhaka. Ada 75,7% yang sangat tidak setuju dan 15,9% yang tidak setuju. Sayangnya, masih ditemukan responden yang memilih sikap setuju anak dianggap durhaka jika tidak membantu orang tua mencari nafkah, yakni sejumlah 4,2% dan yang memilih netral atau tidak memiliki sikap sebanyak 4,2%.
Tindakan 86,5% dari pegawai KUA telah berusaha menyadarkan masyarakat agar tidak memaksa anaknya ikut bekerja mencari nafkah. Sebaliknya, masih ada 13,5% yang belum pernah memberikan pencerahan kepada masyarakat yang memaksa anaknya untuk bekerja mencari nafkah membantu orang tuanya. Tindakan positif juga sudah dilakukan oleh penghulu dan penyuluh agama dalam beragam inisiatif untuk mencegah praktik ekploitasi anak untuk bekerja membantu mencari nafkah orang tuanya.
Gambar illustrasi oleh Life Folk berjudul Man with Cellphone on Riverbank diunduh dari https://www.pexels.com/photo/man-with-cellphone-on-riverbank-4755365/