Menuju Fiqh Hak Anak yang Humanis

Pendahuluan

Wacana fiqh tentang pemenuhan hak-hak anak merupakan pengalaman baru bagi masyarakat Muslim modern. Meskipun secara substansial literatur fiqh klasik telah memuat penjelasan terkait hak-hak anak, tetapi pembahasannya belum komprehensif dan humanis. Sebagai pengalaman baru, wacana hak-hak anak dalam fiqh kontemporer juga masih terjebak pada dua karakteristik yang melekat pada wacana fiqh anak klasik yaitu: (1) orientasi fiqh yang masih fokus pada subjek individu orang dewasa dan (2) konsepsi tentang anak. Ironisnya, kedua karakteristik ini seringkali justru mengaburkan prinsip kemaslahatan terbaik bagi anak (the best interest for the child).

Dewasa ini, studi fiqh kontemporer masih dikaburkan dengan penekanan pada beban kewajiban anak terhadap orangtua. Misalnya, konsep birr al-wālidain; meskipun mereka (anak-anak) masih belum beranjak dewasa (mukallaf), jika seorang anak diklaim abai terhadap kewajibannya, maka anak dibenarkan untuk menerima hukuman kekerasan fisik. Lebih parah lagi, jika kekerasan fisik sebagai hukuman ini sering terjadi di dunia pendidikan. Hal lain yang kosong dari wacana fiqh anak kontemporer karena masih belum terlepas dari pengaruh doktrin fiqh klasik adalah kealpaan dalam melibatkan masyarakat, koorporasi, negara, dan lembaga-lembaga internasional dalam pemenuhan hak-hak anak.

Dalam konteks ini, wacana fiqh kontemporer terkait hak-hak anak idealnya harus lebih akomodatif dalam merepsons kebutuhan dan perlindungan anak. Kesadaran terhadap doktrin keagamaan konservatif terhadap pemenuhan hak-hak anak mutlak dibutuhkan reinterpretasi teks. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mentransformasi orientasi fiqh hak-hak anak di era kontemporer yang lebih menekankan pada kemaslahatan terbaik bagi anak dan melibatkan pihak negara, korporasi, lembaga internasional, dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak.

Penyuluh agama dan penghulu di kalangan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan aktor penting dalam masyarakat muslim di Indoensia. Hal ini karena selain tokoh agama, kiai, ustadz, penghulu dan penyuluh menjadi rujukan masyarakat dalam isu-isu keagamaan aktual. Isu-isu kontemporer sosial keagamaan di masyarakat selalu dikembalikan kepada para penyuluh dan penghulu untuk direspons dan dijawab sesuai konteks dan problematikanya.  Dalam perspektif ini, penghulu dan penyuluh memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran sosial masyarakat terkait pemenuhan hak-hak anak yang berbasis pada kemasalahatan terbaik anak di masyarakat.

Oleh karena itu, bab ini memotret pengetahuan, sikap dan tindakan pegawai KUA yang terdiri dari penghulu dan penyuluh agama terkait isu-isu pemenuhan hak-hak anak di masyarakat. Bab ini dimulai dengan melakukan survei dan dilanjutkan dengan wawancara langsung untuk mengungkap bagaimana pengetahuan, sikap, tindakan aktor-aktor di lingkungan KUA dalam menyelesaikan problematika pemenuhan hak-hak anak di masyarakat.

Gambar illustrasi oleh RDNE Stock project berjudul A Girl Building Blocks diunduh dari https://www.pexels.com/photo/a-girl-building-blocks-7104385/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *