Kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak masih menjadi pekerjaan rumah serius di Indonesia. Data dari pengadilan agama menunjukkan masih tingginya permohonan dispensasi untuk pernikahan anak, yaitu 65 ribu kasus pada 2021 dan 55 ribu kasus pada 2022 (https://www.kemenpppa.go.id). Hal ini mencerminkan bahwa praktik pernikahan anak masih menjadi fenomena yang mengakar, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan yang tinggi. Pernikahan anak tidak hanya berdampak pada terputusnya akses pendidikan bagi anak perempuan, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan, termasuk komplikasi kehamilan dan melahirkan, yang merupakan salah satu penyebab utama kematian pada remaja perempuan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat masih tingginya kasus perundungan terhadap anak di Indonesia; pada 2023, terdapat sekitar 3.800 perundungan yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren (https://www.suarasurabaya.net/). Perundungan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan mental anak, seperti kecemasan, depresi, dan penurunan rasa percaya diri, tetapi juga berpotensi mengganggu proses belajar mereka. Data ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih efektif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak, termasuk pelatihan bagi pendidik untuk mencegah dan menangani kasus perundungan.
Masalah lain yang menggelayuti persoalan anak di Indonesia adalah tingginya angka pekerja anak. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2023 masih terdapat sekitar 1,01 juta pekerja anak di Indonesia (https://databoks.katadata.co.id). Sebagian besar pekerja anak terlibat dalam pekerjaan berbahaya, seperti sektor pertanian, manufaktur, dan konstruksi, yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan mereka. Tingginya angka pekerja anak ini sering kali berkaitan dengan kemiskinan struktural, rendahnya akses pendidikan, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk pekerja anak bagi masa depan mereka.
Sunat perempuan (FGM) juga masih menjadi persoalan klasik di Indonesia. Berdasarkan data UNICEF tahun 2021, Indonesia berada di peringkat ketiga jumlah kasus FGM terbesar di dunia setelah Mesir dan Etiopia (https://ykp.or.id/). Praktik ini sering kali dilakukan dengan alasan budaya dan keagamaan, meskipun tidak memiliki manfaat medis dan justru menimbulkan risiko kesehatan, seperti infeksi, komplikasi saat melahirkan, dan trauma psikologis. Tingginya prevalensi FGM di Indonesia menunjukkan bahwa diperlukan pendekatan yang lebih intensif, baik melalui edukasi masyarakat maupun advokasi kebijakan, untuk menghapus praktik ini secara bertahap.
Jaminan bagi perlindungan hak-hak anak di Indonesia secara hukum bisa dikatakan sudah cukup kuat. Sejak meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) pada 5 Agustus 1990, pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah inisiatif untuk memperkuat perlindungan hak-hak anak dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Salah satu langkah penting adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjadi dasar hukum dalam melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan (https://www.unicef.org/indonesia/). Undang-Undang ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang memperkuat sanksi terhadap pelaku pelanggaran hak anak dan menegaskan pengadopsian prinsip-prinsip universal sebagaimana tercantum dalam KHA:
- Non-Diskriminasi: Semua anak memiliki hak yang sama tanpa memandang latar belakang suku, agama, atau status ekonomi.
- Kepentingan Terbaik Anak: Semua kebijakan, program, dan keputusan yang berkaitan dengan anak harus mendahulukan kepentingan terbaik mereka.
- Hak untuk Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak: Anak memiliki hak atas kehidupan yang layak, pendidikan yang baik, dan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik dan mental mereka.
- Penghargaan terhadap Pendapat Anak: Anak berhak menyampaikan pendapat mereka dalam segala hal yang menyangkut kehidupan mereka, dengan mempertimbangkan tingkat usia dan kematangan mereka.
Pemerintah juga telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk perlindungan hak anak, yang mencakup berbagai program seperti penghapusan pekerja anak, pencegahan pernikahan anak, dan kampanye kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi anak. Di tingkat lokal, beberapa provinsi dan kabupaten telah mengembangkan kebijakan spesifik, seperti deklarasi kota layak anak, untuk memastikan bahwa kebutuhan dan hak anak terpenuhi secara holistik.
Namun demikian, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi tantangan besar, terutama di daerah-daerah terpencil di mana akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial masih terbatas. Selain itu, terdapat kesenjangan dalam pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip KHA di tingkat masyarakat, yang sering kali dipengaruhi oleh norma budaya dan nilai-nilai tradisional. Sejumlah praktik yang menurut KHA ‘berbahaya (harmful)’ dan melanggar hak anak seperti pekerja anak (child labor), pernikahan anak atau pernikahan dini (child marriage), hukuman fisik (corporal punishment) ataupun khitan perempuan (FGM), dipahami secara berbeda karena alasan-alasan budaya atau tafsir keagamaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta, untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia dapat menikmati hak-hak mereka sepenuhnya.
Keterlibatan para aktor yang mampu berperan sebagai ‘perantara’ dalam mengomunikasikan dan mengarusutamakan hak-hak anak di level masyarakat adalah mutlak diperlukan. Dalam konteks ini, Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di tingkat kecamatan memainkan peran penting karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial-keagamaan di akar rumput. KUA tidak hanya menjadi institusi administratif untuk urusan pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak.
Melalui penyuluh agama, KUA dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan anak, pekerja anak, dan praktik-praktik berbahaya lainnya yang melanggar hak anak. Misalnya, penyuluh agama dapat menyampaikan nilai-nilai Islam yang mendukung perlindungan anak dalam ceramah keagamaan, pengajian, dan diskusi komunitas. Berdasarkan data dari Kementerian Agama, terdapat lebih dari 50.000 penyuluh agama yang aktif di seluruh Indonesia, menjadikan KUA kekuatan signifikan dalam mendukung upaya perlindungan anak.
Gambar illustrasi oleh Max Fischer Teacher Looking at a Student Writing diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/teacher-looking-at-a-student-writing-5212350/