Perkawinan Anak dalam Fiqh dan Intervensi Pegawai KUA

Perkawinan anak dalam literatur fiqh klasik biasa disebut dengan nikah al-saghir/al-saghirah yaitu perkawinan anak yang belum memasuki usia balig. Indikasi ini sangat jelas berdasarkan teks hadis Rasulullah saw. yang menerangkan bahwa seseorang yang belum mencapai usia balig, dia belum dibebani kewajiban syariah. Dalam perspektif fiqh, masuknya usia balig ditandai dengan ihtilam (mimpi basah) untuk laki-laki, dan mengalami menstruasi untuk perempuan. Mayoritas ulama fiqh berpendapat perkawinan anak adalah sah jika telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Namun demikian, dalam menyikapi perkawinan anak ini para ahli fiqh terbagi ke dalam tiga pendapat (Wahbah Zuhaili, 1985).

  1. Pendapat yang menyatakan bahwa seorang ayah punya hak untuk mengawinkan anak perempuan dan anak laki-laki mereka yang masih kecil, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan.
  2. Ibnu Hazm dari mazhab Zahiri membolehkan perkawinan anak untuk perempuan, namun tidak membolehkan untuk anak laki-laki.
  3. Sebagian ulama seperti Ibnu Syubrumah, Abu Bakar al-Asham, dan Utsman al-Buthi berpendapat tentang tidak bolehnya perkawinan anak baik laki-laki maupun perempuan. Pendapat ini mendasarkan pada, tidak ada alasan mendesak bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah pada usia anak. Di samping itu, menurut kelompok ini, menikahkan anak-anak dapat membahayakan diri mereka sendiri.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menekan laju perkawinan anak. Salah satunya adalah melakukan program pendewasaan usia perkawinan bagi perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam undang-undang ini disebutkan, perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Bahkan melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan, pemerintah menyosialisasikan usia perkawinan 25 tahun untuk laki-laki, dan 21 tahun untuk perempuan.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak juga telah mengeluarkan kebijakan memasukkan indikator perkawinan anak sebagai indikator Kota Layak Anak (KLA) dan Bappenas juga mengeluarkan Rencana Strategi Nasional (Renstra) Pencegahan Perkawinan Anak yang diimplementasikan secara sinergis lintas Kementerian/Lembaga. Tidak ketinggalan juga, Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil mengusulkan agar perkawinan anak sebagai salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang dilarang dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal ini untuk melengkapi pengaturan larangan perkawinan anak yang telah ada dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam konteks isu perkawinan anak ini, pegawai KUA memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang bertugas memastikan proses perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan terbaik anak. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pencatatan perkawinan di Indonesia, penghulu KUA memegang otoritas untuk menilai kelayakan dan legalitas suatu perkawinan. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang telah direvisi dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, menetapkan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Pegawai KUA diwajibkan memastikan bahwa calon mempelai memenuhi syarat usia tersebut sebelum melangsungkan perkawinan.

Namun, tantangan muncul ketika orangtua atau wali anak mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama untuk mengizinkan perkawinan anak di bawah usia minimal. Dalam kasus ini, pegawai KUA seringkali berada dalam posisi dilematis antara menghormati keputusan pengadilan dan memastikan hak-hak anak tidak terabaikan. Walaupun pada akhirnya penghulu KUA tidak memiliki pilihan lagi kecuali menikahkan pasangan kurang umur ketika dispensasi nikah sudah diberikan oleh Pengadilan Agama.

Munculnya sikap dilematis tersebut tidak menyurutkan pegawai KUA dalam mengintervensi isu perkawinan anak di daerah kerjanya. Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh penghulu dan penyuluh KUA dalam merespons perkawinan anak tersebut.

  1. Penyuluhan dan Edukasi kepada Masyarakat. Pegawai KUA berperan sebagai agen edukasi yang memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif perkawinan anak. Penyuluhan ini mencakup isu kesehatan reproduksi, potensi putus sekolah, dan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Dengan pendekatan persuasif, pegawai KUA dapat mendorong keluarga untuk menunda perkawinan anak hingga usia yang lebih matang.

Penyuluh di KUA melakukan penyuluhan tentang dampak negatif perkawinan anak melalui kelompok binaannya dan PKK. Dalam hal ini Husnur Rosyidah seorang penyuluh di KUA Banguntapan menuturkan:

“Jadi tadi memang sasaran utama kita adalah pokbin (kelompok binaan), kadang kami masukkan di sela-sela kegiatan, atau kadang dibuatkan kegiatan khusus. Misalnya di PKK, kami memang diundang secara khusus untuk menyampaikan edukasi mengenai pencegahan usia pernikahan dini. Kemudian disamping itu, kita juga ada program, saya secara pribadi kebetulan kan ada lembaga sosial, jadi kita memang mengedukasi anak-anak khusus untuk tentang pencegahan pernikahan dini, kepada anak-anak sasarannya”.

  • Pemeriksaan Dokumen dan Konsultasi. Dalam proses administrasi, penghulu KUA melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan memastikan calon mempelai memenuhi syarat hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penghulu KUA dapat memberikan saran alternatif kepada keluarga, seperti melanjutkan pendidikan atau menyelesaikan masalah ekonomi tanpa harus menikahkan anak yang masih kurang umur.
  • Advokasi untuk Kebijakan Lebih Kuat. Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat, pegawai KUA dapat mendorong penerapan kebijakan yang lebih ketat terhadap dispensasi perkawinan anak. Salah satunya adalah dengan memperketat persyaratan dispensasi dan memperluas program pendidikan bagi anak-anak dan keluarga mereka. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) penghulu dan penyuluh KUA aktif memberikan pendampingan dan advokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Namun demikian, intervensi pegawai KUA tidak jarang menghadapi tantangan berupa tekanan sosial, tradisi lokal, dan pemahaman agama yang berbeda. Dalam situasi ini, penting bagi pegawai KUA untuk mengedepankan pendekatan humanis yang menghormati nilai-nilai budaya tetapi tetap berpegang pada prinsip hukum dan perlindungan hak anak.

Gambar illustrasi oleh Ibad Badrul berjudul Children Posing Together diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/children-posing-together-13584775/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *