Perkawinan Anak Usia Dini

Secara umum, perkawinan anak (zawaj al-athfal) atau perkawinan anak usia dini (zawaj al-mubakkir) dapat didefinisikan sebagai sebuah praktik perkawinan yang melibatkan anak yang belum cukup umur (sighar) dan belum sampai akil balig. Dalam konsensus internasional, fase anak dimulai dari pembentukan janin sampai usia anak mencapai 18 tahun. Di Indonesia, ketentuan usia 18 tahun ini merujuk pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Batasan 18 tahun ini merupakan konsensus yang diambil dari rentang proses pengasuhan dan penyiapan anak, baik secara fisik, psikis maupun sosial, berlangsung dari periode tidak kurang dari 18 tahun.

Dalam agama Islam, tidak ditemukan teks yang menyebutkan adanya ketentuan tentang usia perkawinan. Pandangan ulama fiqh hanya menyebutkan tentang kriteria tanda-tanda seseorang mulai dibebani kewajiban syariat yang disebut dengan balig. Balig dijadikan ukuran bagi seseorang untuk tidak lagi disebut sebagai anak-anak dan dia telah mampu untuk melakukan perkawinan. Penetapan masuknya usia balig sebagai syarat minimal usia perkawinan ini karena usia balig dipandang telah memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum. Salah satu hadis yang sering menjadi sandaran dalam menetapkan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum tersebut adalah: Terangkatnya pertanggung jawaban seseorang dari tiga hal; orang yang tidur hingga ia bangun, orang gila hingga ia sembuh, dan anak-anak hingga ia bermimpi dan mengeluarkan air mani (ihtilam) (As-San’ani, 1980).

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan usia seseorang untuk disebut balig. Imam Syafi’i menetapkan anak laki-laki dipandang balig apabila usianya telah mencapai 15 tahun dan perempuan 9 tahun. Imam Hanbali menetapkan usia balig 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Sementara Imam Maliki menetapkan usia 17 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya rambut di beberapa anggota tubuh. Adapun Imam Hanafi memberikan batas 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan. Pendapat Hanafi ini adalah batas maksimal, sedangkan usia minimalnya adalah 12 tahun untuk laki-laki, dan 9 tahun untuk perempuan. Alasan yang dikemukakan oleh Hanafi, pada usia tersebut seorang anak laki-laki dapat bermimpi mengeluarkan sperma (ihtilam), menghamili atau mengeluarkan sperma (diluar mimpi), sedangkan pada anak perempuan  dapat  hamil atau haid (Mugniyah, 2008).

Begitu pula Al-Quran tidak pernah menganjurkan perlunya menikahkan anak sejak usia dini. Namun, al-Quran telah menetapkan kriteria yang tidak akan pernah berubah, yaitu tanda-tanda kedewasaan pada seorang anak (ar-rusyd). Istilah ar-rusyd memiliki pengertian seseorang telah mencapai tingkat kesempurnaan dalam berpikir yang waktunya bisa bersamaan dengan masa balig apabila dia mendapatkan pendidikan yang baik dan benar. Dalam pengertian lain, ar-rusyd adalah kematangan mental atau kematangan pikiran, yakni keadaan seseorang yang mampu memahami hakikat sesuatu yang baik dan yang buruk. Mufassir terkenal Al-Maragi menafsirkan rusydan sebagai keadaan seseorang yang mengerti dalam menggunakan harta untuk membelanjakannya. Lebih lanjut al-Maragi mengatakan bahwa orang yang belum dewasa tidak boleh dibebani persoalan-persoalan tertentu (Dedi Supriadi dan Mustofa, 2009).

Penetapan seseorang telah memasuki usia dewasa merupakan suatu hal pokok yang harus dipenuhi dalam setiap melakukan perbuatan hukum. Usia dewasa sebagai persyaratan formil bagi seseorang berarti bahwa kecakapan seseorang di dalam hukum atau untuk melakukan perbuatan hukum ditentukan dari telah atau belumnya seseorang dikatakan dewasa menurut hukum. Kedewasaan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum dalam peraturan perundang-undangan ditentukan dengan batasan usia. Keadaan dewasa yang memenuhi persyaratan undang-undang disebut kedewasaan, yakni seseorang telah cakap dan mampu melakukan perbuatan hukum (Halili Rais, 2021).

Adapun menurut undang-undang perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan mendukung perkembangan fisik, mental, serta emosional mereka sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Langkah ini juga menjadi upaya konkret dalam mencegah pernikahan dini yang seringkali berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti putusnya pendidikan, risiko kesehatan, hingga tantangan ekonomi di usia muda.

Namun, undang-undang juga mengatur kemungkinan adanya dispensasi perkawinan. Dalam Pasal 7 ayat (2), dijelaskan bahwa jika ada alasan yang mendesak dan memenuhi kriteria tertentu, maka pihak yang belum mencapai usia 19 tahun dapat menikah dengan mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan. Dispensasi nikah ini diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi calon mempelai serta setelah mendengarkan pandangan dari orang tua atau wali. Dari sekian banyak kasus dispensasi nikah diberikan karena alasan kehamilan sebelum nikah.

Penetapan batas usia perkawinan tersebut mencerminkan komitmen Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan domestik dengan standar internasional, seperti Konvensi Hak Anak (KHA/Convention on the Rights of the Child), yang menekankan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Dengan demikian, penetapan usia minimal 19 tahun tidak hanya bertujuan untuk melindungi individu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan generasi yang lebih sehat, berpendidikan, dan siap menghadapi masa depan.

Perkawinan anak masih menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam upaya melindungi hak-hak anak. Meskipun pemerintah telah menetapkan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik perkawinan anak tetap terjadi di berbagai wilayah, terutama di daerah pedesaan dan komunitas dengan akses pendidikan serta informasi yang terbatas.

Perkawinan anak memiliki dampak yang sangat luas, baik pada individu maupun masyarakat. Anak yang menikah pada usia dini seringkali harus meninggalkan pendidikan, sehingga peluang mereka untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pekerjaan yang layak menjadi sangat terbatas. Selain itu, dari segi kesehatan, risiko komplikasi kehamilan dan persalinan pada anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan dewasa. Hal ini dapat berdampak pada tingginya angka kematian ibu dan anak.

Dari sudut pandang sosial, perkawinan anak seringkali memperkuat siklus kemiskinan antar generasi. Anak yang menikah dini cenderung mengalami ketergantungan ekonomi, kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta kurang memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) selama satu dekade terakhir, provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi pada tahun 2023 adalah Nusa Tenggara Barat sebesar 17,32 persen, kemudian disusul Sumatera Selatan 11,41 persen dan Kalimantan Barat 11,29 persen. Dari data tersebut tak heran angka perkawinan anak di Indonesia termasuk sangat tinggi secara global. Dalam catatan UNICEF 2023, peringkat Indonesia menempati urutan ke-4 dunia dengan perkiraan perkawinan anak mencapai 25,53 juta jiwa. Angka tersebut sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara di kawasan ASEAN yang memiliki kasus perkawinan anak terbesar (Kompas.id, 2024).

Di Indonesia setidaknya ada enam faktor atau alasan terjadinya perkawinan anak. Pertama, alasan menghindari zina. Ungkapan yang sering kita dengar dari alasan ini adalah “daripada terjebak pada perbuatan zina, maka lebih baik menikah”. Kedua, kehamilah tak diinginkan. Perkawinan anak banyak dilakukan karena anak tersebut sudah hamil. Pada kasus ini tidak ada pilihan lain yang bisa diambil kecuali segera untuk dinikahkan walaupun usianya belum masuk kriteria minimal usia perkawinan dengan jalan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Ketiga, kemiskinan menjadi faktor terjadinya perkawinan anak. Di sebagian masyarakat tertentu orangtua segera menikahkan anaknya agar mereka terbebas dari tanggungan ekonomi orang tua. Tanggungan tersebut beralih kepada suaminya. Keempat, aturan-aturan hukum tentang dispensasi perkawinan menjadi celah terjadinya perkawinan anak. Kelima, pengaruh sosial budaya. Di kalangan masyarakat tertentu semakin cepat berjodoh dan kawin akan menghindarkan dari pelabelan bujang lapuk atau perawan tua yang tidak laku-laku. Keenam, alasan-alasan keagamaan yang mendasarkan pendapatnya pada argumen sunnah Rasul karena Rasulullah menikahi ‘Aisyah pada saat dia masih usia anak (Halili Rais, 2019).

Fenomena tingginya angka perkawinan anak yang banyak terjadi di sejumlah tempat tersebut disebabkan oleh dorongan sosial. Misalnya ketika orangtua mendorong anaknya untuk segera menikah bahkan terkadang juga memaksa anak perempuannya untuk menikah. Praktik ini dipahami sebagai bentuk kepedulian orangtua terhadap anak untuk mengalihkan beban tanggungjawab orangtua kepada orang lain (suaminya). Praktik perkawinan anak yang didasarkan pada kebiasaan atau tradisi ini akan melahirkan kompleksitas dan kelak berdampak negatif, sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dari sisi kesehatan, perkawinan anak banyak ditemukan kehamilan dan fase menyusui yang secara terpaksa terjadi sebelum matangnya pertumbuhan fisik seorang anak perempuan. Hal ini yang mengakibatkan meningkatnya angka kematian ibu muda dan naiknya angka kelahiran prematur. Praktik perkawinan anak tidak saja merampas hak anak untuk menjalani masa pertumbuhan yang lebih lama dan juga melanggar hak-hak asasi anak, tetapi juga menimbulkan banyak kerugian pada anak. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebutkan setidaknya ada enam bahaya perkawinan anak yang mengancam masa depan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pertama, anak yang kawin sebelum usia 18 tahun memiliki risiko gagal menuntaskan pendidikan menengahnya. Kedua, kerugian ekonomi karena usia anak terhambat untuk berpartisipasi di bidang sosial dan ekonomi. Ketiga, usia anak sangat rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Keempat, risiko kematian saat masa kehamilan dan melahirkan. Komplikasi saat kehamilan dan melahirkan menjadi penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun. Kelima, bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpotensi meninggal sebelum usia 28 hari/1,5 kali lebih besar dibandingkan ibu berusia 20-30 tahun. Keenam, perkawinan dan kelahiran pada usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting (Komnas Perempuan, 2021).

Adanya dampak tersebut melanggar pemenuhan hak-hak anak, baik yang dijamin konstitusi, Undang-undang dan Konvensi Internasional. Konstitusi UUD 1945, Pasal 28B ayat 2 menyebutkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, rekomendasi umum CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Nomor 31 dan Konvensi Hak Anak Nomor 18 juga menyebutkan perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan karena anak belum mampu memberikan persetujuan secara bebas.

Gambar illustrasi oleh Ruyat Supriazi berjudul Indonesian Dancer in Traditional Costume with Mask diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/indonesian-dancer-in-traditional-costume-with-m

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *