Sinergi antara Paradigma Fiqh dan HAM Modern

Sinergi antara paradigma fiqh dan HAM modern adalah langkah penting untuk menjembatani kesenjangan antara norma internasional dengan nilai-nilai lokal yang berakar pada budaya dan agama. Dalam konteks ini, maqasid al-syariah—atau tujuan utama syariah—berfungsi sebagai landasan konseptual yang memungkinkan integrasi nilai-nilai HAM ke dalam kerangka hukum Islam. Pendekatan ini tidak hanya menawarkan perspektif teoretis, tetapi juga memberikan panduan praktis, sehingga perlindungan hak anak dapat menjadi bagian integral dari sistem hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Maqasid al-syariah mencakup lima prinsip utama, yaitu perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta benda (hifz al-mal). Kelima prinsip ini memberikan panduan untuk menciptakan kemaslahatan (maslahah), yakni tujuan hukum yang berorientasi pada manfaat bagi masyarakat serta upaya pencegahan dari segala bentuk kerugian. Dalam konteks perlindungan hak anak, prinsip-prinsip tersebut membuka peluang untuk mengadopsi nilai-nilai HAM modern, seperti hak atas pendidikan, akses kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi, tanpa mengesampingkan tradisi serta nilai-nilai lokal yang tetap dijunjung tinggi.

Pendekatan ijtihad—yang berarti upaya intelektual untuk memahami dan menerapkan hukum Islam—memiliki peran penting dalam menjawab tantangan zaman. Melalui ijtihad, para ulama dapat menafsirkan ajaran-ajaran Islam sehingga relevan dengan isu-isu kontemporer, termasuk perlindungan hak anak. Sebagai contoh, Islam sangat menekankan pentingnya pendidikan anak, yang juga dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah), yang mempertegas bahwa pendidikan adalah hak dasar yang tidak dapat diabaikan. Prinsip ini sejalan dengan maqasid al-syariah, khususnya dalam aspek perlindungan akal (hifz al-aql), yang menjadikan pendidikan sebagai salah satu fondasi kehidupan yang bermartabat.

Selain itu, konsep maslahah, yang menjadi inti dari maqasid al-syariah, berperan penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak. Prinsip ini memungkinkan kebijakan dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan agama. Dengan demikian, perlindungan ini tidak hanya sesuai dengan standar internasional tetapi juga memiliki legitimasi moral dan keagamaan yang dapat meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Menurut Kamali, maqasid al-syariah memberikan fleksibilitas yang memungkinkan hukum Islam untuk terus berkembang mengikuti perubahan zaman tanpa kehilangan esensinya. Kamali menekankan bahwa prinsip-prinsip maqasid seharusnya menjadi kerangka evaluasi untuk kebijakan sosial, termasuk yang berkaitan dengan anak. Hal ini penting guna menciptakan keseimbangan antara nilai-nilai lokal dan norma global. Pendekatan maqasid ini, menurut Kamali, memungkinkan kebijakan tidak hanya relevan secara internasional, tetapi juga selaras dengan kebutuhan dan identitas budaya masyarakat setempat (Kamali, 2003). Dalam konteks perlindungan anak, maqasid al-syariah menyediakan dasar yang kokoh untuk menjamin hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, sembari mencegah praktik-praktik yang merugikan seperti pernikahan dini dan eksploitasi anak.

Abdullahi Ahmed An-Na’im (2008) menekankan pentingnya adanya dialog yang terus-menerus antara hukum Islam dan norma-norma HAM internasional. Ia percaya bahwa hukum Islam memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan kebutuhan sosial modern melalui pendekatan yang lebih inklusif. Menurutnya, pembaruan dalam hukum Islam sangat diperlukan agar sejalan dengan prinsip-prinsip HAM kontemporer, termasuk dalam aspek perlindungan anak, tanpa mengesampingkan nilai-nilai moral yang telah menjadi bagian penting dari tradisi Islam. An-Na’im menyoroti bahwa maqasid al-syariah dapat menjadi kerangka kerja yang relevan untuk memastikan hukum Islam tetap responsif terhadap tantangan global, seperti isu perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa hukum Islam harus terus mencari keseimbangan antara norma-norma internasional dan tradisi lokal untuk menciptakan solusi yang dapat diterima masyarakat luas (An-Na’im, 2008).

Dalam praktiknya, pendekatan ini dapat diterapkan untuk menjamin kesehatan anak dengan berlandaskan pada prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs). Layanan kesehatan, termasuk imunisasi dan perawatan medis, menjadi tanggung jawab bersama, baik individu, keluarga, maupun negara. Dengan menjadikan maqasid al-syariah sebagai pedoman, kebijakan yang berfokus pada kemaslahatan dapat memperkuat perlindungan kesehatan anak, menciptakan dampak positif nyata bagi kesejahteraan mereka.

Meski demikian, upaya menyinergikan paradigma fiqh dan HAM modern tidak lepas dari tantangan. Perbedaan dalam penafsiran hukum Islam di berbagai komunitas Muslim sering kali menjadi penghalang untuk menyelaraskan nilai-nilai HAM dengan tradisi lokal. Beberapa pihak mungkin memandang langkah ini sebagai kompromi terhadap prinsip-prinsip agama. Namun, penting untuk diingat bahwa maqasid al-syariah adalah konsep yang dinamis, dirancang untuk merespons kebutuhan zaman tanpa mengorbankan esensi ajaran Islam.

Harmoni antara fiqh dan HAM modern bukan hanya menjadi penghubung antara norma-norma internasional dan tradisi lokal, tetapi juga menawarkan solusi praktis untuk melindungi hak-hak anak secara menyeluruh. Dengan pendekatan berbasis maqasid al-syariah, nilai-nilai Islam dan HAM modern dapat bersinergi dalam menciptakan dunia yang lebih adil dan berperikemanusiaan bagi generasi mendatang.

Gambar illustrasi oleh Yaroslav Shuraev berjudul Kids Reading a Book diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/kids-reading-a-book-5608541/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *