Fiqh merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang tidak hanya berperan sebagai panduan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi proses ijtihad. Ijtihad sendiri adalah upaya intelektual untuk menafsirkan hukum Islam dengan mempertimbangkan konteks zaman dan tempat. Sepanjang sejarah, ijtihad telah menjadi sarana penting dalam memastikan hukum Islam tetap relevan di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah.
Meski demikian, ijtihad bukanlah proses yang bisa dilakukan sembarangan. Fazlur Rahman (1984) menjelaskan bahwa ijtihad harus dilihat sebagai upaya untuk menghidupkan kembali semangat interpretasi yang dinamis dalam Islam. Pendekatan ini tidak hanya bertumpu pada teks, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan historis. Menurut Rahman, ijtihad berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat kontemporer (Rahman, 1984). Dengan cara ini, umat Islam dapat menjawab berbagai tantangan modern tanpa harus mengorbankan identitas keislamannya.
Mohammad Hashim Kamali (2003) menyampaikan pandangan serupa. Ia menekankan bahwa esensi ijtihad terletak pada upaya mencapai maqasid al-syariah (tujuan-tujuan syariah), yang mencakup perlindungan atas agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta benda. Menurut Kamali, ijtihad yang benar harus mampu menyeimbangkan prinsip-prinsip syariah yang bersifat universal dengan kebutuhan praktis di lapangan. Dalam pandangannya, penting bagi ulama untuk menerapkan metode ushul fiqh, yang memungkinkan analisis hukum dilakukan secara sistematis dan logis tanpa mengabaikan realitas kontemporer (Kamali, 2003).
Salah satu contoh penerapan pendekatan ini adalah revisi terhadap praktik pernikahan anak yang masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk di Indonesia. Abdullah Saeed (2006) memperkenalkan konsep ijtihad kontekstual, yang menekankan pentingnya memahami Al-Qur’an dan hadits dalam konteks sosial, politik, dan budaya pada zamannya. Saeed berpendapat bahwa interpretasi hukum Islam harus berorientasi pada kemaslahatan dan menghindari praktik-praktik yang merugikan, seperti pernikahan anak, karena hal tersebut bertentangan dengan maqasid al-syariah. Pendekatan ini, menurut Saeed, memungkinkan ulama merumuskan pandangan hukum yang lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern (Saeed, 2006).
Wael Hallaq (2009) menegaskan pentingnya adaptasi hukum Islam dalam menghadapi tantangan zaman. Ia menyoroti bahwa hukum Islam tidak seharusnya dilihat sebagai sistem yang statis, melainkan sebagai entitas yang dinamis dan mampu menanggapi perubahan sosial. Hallaq mengkritik pendekatan tradisional yang cenderung kaku dan sering mengabaikan realitas masyarakat modern. Menurutnya, ijtihad adalah kunci untuk menjaga relevansi hukum Islam, asalkan dilakukan dengan metode yang ilmiah, kolaboratif, dan inklusif (Hallaq, 2009).
Pandangan dari berbagai tokoh ini menunjukkan bahwa ijtihad memegang peranan vital dalam menjembatani nilai-nilai Islam dengan tuntutan zaman. Misalnya, pendekatan ijtihad kontekstual dari Abdullah Saeed, fokus pada maqasid al-syariah oleh Hashim Kamali, serta kritik Hallaq terhadap kekakuan hukum tradisional, semuanya menegaskan perlunya proses ijtihad yang tidak hanya berlandaskan teks, tetapi juga memperhatikan konteks.
Lebih dari itu, penerapan ijtihad yang inklusif sebagaimana yang disarankan para pemikir tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari ulama, pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil. Bahkan, melibatkan anak-anak dalam diskusi tentang hak-hak mereka melalui pendekatan partisipatif memberikan dimensi baru bagi ijtihad sebagai sarana transformasi sosial.
Gambar illustrasi oleh Ron Lach berjudul Kids Playing in the Backyard diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/kids-playing-in-the-backyard-10044378/