Diskusi tentang hak-hak anak dalam konteks Masyarakat Muslim seperti Indonesia menuntut pemahaman teoretis yang memadukan antara perspektif sosial-budaya dan paradigma fiqh. Pendekatan sosial-budaya berfungsi untuk memahami tradisi lokal yang memengaruhi implementasi hak-hak anak, sementara paradigma fiqh memberikan kerangka normatif yang tetap relevan dan fleksibel dalam menghadapi tantangan masa kini. Kolaborasi antara kedua pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang holistik dan praktis untuk memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia.
Penerapan Konvensi Hak Anak membutuhkan pendekatan yang kontekstual dan sensitif terhadap norma sosial yang berlaku di masyarakat. Tanpa sensitivitas ini, sering kali muncul resistensi dari komunitas lokal yang memiliki struktur tradisional yang kuat. Merry (2006) mengungkapkan bahwa di banyak negara berkembang, struktur sosial berbasis adat masih sangat dominan. Dalam konteks tersebut, keputusan kolektif yang diambil komunitas kerap dianggap lebih mengikat dibandingkan hukum nasional maupun norma internasional. Kondisi ini menciptakan tantangan signifikan bagi implementasi kebijakan perlindungan anak yang berbasis nilai-nilai global. Namun, Merry juga menegaskan pentingnya pendekatan berbasis budaya sebagai kunci untuk menjembatani kesenjangan antara nilai global dan tradisi lokal. Dengan menghargai tradisi komunitas, resistensi terhadap program-program perlindungan anak dapat diminimalkan. Pendekatan ini menekankan pentingnya adaptasi nilai-nilai universal ke dalam konteks lokal, sehingga norma global dipandang sebagai pelengkap, bukan sebagai ancaman terhadap adat istiadat yang sudah lama ada (Merry, 2006).
Hodgkin dan Newell (2007) memperkaya gagasan ini dengan menyoroti peran pendekatan berbasis budaya dalam memberdayakan komunitas. Mereka berpendapat bahwa melibatkan tokoh masyarakat dan pemimpin adat dapat membuat proses implementasi kebijakan perlindungan anak lebih inklusif dan efektif. Tokoh masyarakat yang dihormati memiliki kemampuan untuk menjembatani norma global dan tradisi lokal, sehingga potensi konflik di antara keduanya dapat diminimalkan. Lebih jauh, pendekatan ini membuka ruang dialog antara nilai-nilai universal dalam kebijakan hak asasi manusia (HAM) dan perspektif lokal. Dengan melibatkan komunitas secara aktif, norma global dapat diterima sebagai bagian dari solusi lokal, bukan sebagai ancaman terhadap identitas budaya. Selain memperlancar penerapan kebijakan, pendekatan ini juga menanamkan rasa tanggung jawab bersama dalam melindungi hak-hak anak (Hodgkin & Newell, 2007).
Lansdown (2005) menambahkan dimensi penting dengan menekankan perlunya partisipasi aktif, tidak hanya dari komunitas, tetapi juga dari anak-anak itu sendiri. Ia menyoroti bahwa anak-anak, sebagai pihak yang dilindungi, memiliki hak untuk didengar dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka. Melibatkan anak-anak dalam proses ini dapat menciptakan rasa memiliki terhadap kebijakan atau program perlindungan yang diterapkan. Dengan demikian, mereka tidak sekadar menjadi objek perlindungan, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan dalam komunitas mereka. Keterlibatan ini juga memastikan bahwa perubahan yang dihasilkan lebih berkelanjutan, mengingat anak-anak membawa sudut pandang unik yang sering kali terabaikan. Selain itu, partisipasi tersebut dapat memperkuat rasa tanggung jawab bersama di dalam komunitas, meningkatkan solidaritas, dan membangun dasar yang kokoh untuk keberhasilan program perlindungan anak (Lansdown, 2005).
Hodgkin dan Newell (2007) menambahkan bahwa pendekatan berbasis budaya tidak hanya memudahkan penerapan kebijakan HAM, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk memberdayakan komunitas dalam memahami pentingnya hak anak. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemimpin adat, proses implementasi dapat berlangsung lebih inklusif, sehingga komunitas menjadi bagian dari solusi. Pendekatan ini membuka ruang dialog antara norma global dan tradisi lokal, menciptakan keselarasan yang lebih kuat dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.
Di negara-negara yang memiliki keragaman budaya seperti Indonesia, menghormati tradisi lokal menjadi elemen penting dalam keberhasilan penerapan HAM anak. Hal ini perlu didukung dengan upaya penguatan kapasitas masyarakat melalui edukasi, pelatihan, dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya hak anak. Kolaborasi dengan lembaga-lembaga lokal, seperti Kantor Urusan Agama (KUA), dapat memberikan pendekatan yang lebih terstruktur dan mendalam. Bersama tokoh agama dan adat, program perlindungan anak dapat dirancang agar lebih sesuai dengan kebutuhan serta dinamika masyarakat setempat.
Pendekatan berbasis budaya tidak hanya berorientasi pada penerimaan lokal, tetapi juga bertujuan mendorong transformasi sosial yang berkelanjutan. Melalui edukasi yang terarah dan pelibatan aktif masyarakat, nilai-nilai universal HAM dapat diterapkan tanpa mengabaikan akar budaya. Dengan demikian, pendekatan ini berpotensi menciptakan harmoni antara prinsip global dan kearifan lokal, yang pada akhirnya memperkuat perlindungan hak anak dalam jangka panjang.
Hanson dan Nieuwenhuys (2013) mengembangkan diskusi ini dengan menyoroti tantangan global dalam mengimplementasikan standard HAM anak. Mereka menggarisbawahi bahwa meskipun Konvensi Hak Anak dirancang sebagai dokumen universal, pelaksanaannya harus disesuaikan secara hati-hati untuk menghindari benturan dengan tradisi budaya dan nilai-nilai agama setempat. Di negara-negara dengan tradisi kuat seperti Indonesia, sering kali muncul dilema antara mematuhi kewajiban internasional dan menjaga norma-norma lokal. Dalam konteks ini, para peneliti menekankan pentingnya dialog yang konstruktif antara pemerintah, organisasi internasional, dan komunitas lokal guna mencapai kesepahaman yang saling menguntungkan (Hanson & Nieuwenhuys, 2013).
Gambar illustrasi oleh Demid Druz berjudul Two Boys on Balcony diunduh dari laman https://www.pexels.com/photo/two-boys-on-balcony-18321266/